Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13973930

Rincian Aduan

LGWP13973930

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
07 Feb 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur jateng semoga sehat selalu saya mau adukan masalah sampah, di desa kami baru ada mobil sampah yg beroperasi, untuk biaya operasional mereka menarik iuran dari warga sebesar rp 10,000 per bulan, ( apakah biaya2 operasional dll memang di bebankan ke warga?) mungkin untuk sebagian warga iuran tsb di rasa cukup memberatkan krn di desa kami sdh banyak iuran2 ini itu, karena saya merasa keberatan saya putuskan untuk membuang sendiri sampah tsb langsung ke tpa, supaya tidak di pungut iuran, tapi ternyata iuran tsb wajib rp 5000 untuk tiap warga yg tidak ikut membuang sampah di desa, terimakasih pak gubernur assalamualaikum

Disposisi

Jumat, 07 Februari 2020 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 13:33 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas Laporannya

Progress

Rabu, 12 Februari 2020 - 09:06 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Laporan telah kami sampaikan kepada Pemkab Wonosobo agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan  

Selesai

Senin, 16 Maret 2020 - 14:04 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Peraturan Desa Gunungtawang No. 2 tahun 2020 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan dalam Wilayah Desa Gunungtawang pada Bab VI tentang Biaya Pemungutan Kebersihan tertulis tarif Sampah Desa Gunungtawang yaitu Rp 5.000/rumah tangga dan Rp. 10.000 untuk industri dan warung apabila Saudara merasa ada hal yg tidak sesuai dengan isi Perdes segera saja dikomunikasikan dengan Perangkat Desa Gunungtawang