Rincian Aduan : LGWP13924986

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 11 Feb 2023

KSP Intidana setelah menerima putusan batal pailit kini telah beroperasi kembali. Tetapi dengan alasan efisiensi karyawan, hanya sebagian karyawan saja yang dipekerjakan kembali. Sedangkan sebagian karyawan lainnya tidak dipekerjakan kembali dan sampai sekarang pihak KSP Intidana belum melakukan konfirmasi secara tertulis maupun pemanggilan secara patut kepada karyawan terkait dengan kewajiban perusahaan atas Hak-hak Karyawan yang tidak dipekerjakan kembali. Pengurus KSP Intidana: 1.Ketua Umum : Darius Limantara 2.Ketua 1 : Surya Wijaya 3.Ketua 2 : Joko Widodo 4.Sekretaris : Indah Dewi 5.Bendahara : Bambang Wibowo. Alamat Kantor: KSP INTIDANA Kantor Pusat Operasional Jl. Setiabudi No. 147-149 Kel. Srondol Kulon Kec. Banyumanik Kota Semarang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 20:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:03 WIB

Kota Semarang

Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.

Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/user/download/6

Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu

Dikembalikan

Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:03 WIB

Kota Semarang

Mohon maaf, laporan yang sama sudah kami sampaikan ke pihak terkait dan telah mendapatkan respon melalui Sapa Mbak Ita: Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.

Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/user/download/6

Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu

Selesai

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:41 WIB

Admin Gubernuran

Aduan sudah dijawab dinas terkait