Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13924986
Rincian Aduan
LGWP13924986
Disposisi
Sabtu, 11 Februari 2023 - 20:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Februari 2023 - 09:03 WIBKota Semarang
Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar
njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara
kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Manakala
Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat
meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21,
dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.
Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan
bipartit dapat diunduh melalui link :
https://disnaker.semarangkota.go.id/user/download/6
Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu
Dikembalikan
Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:03 WIBKota Semarang
Mohon maaf, laporan yang sama sudah kami sampaikan ke pihak terkait dan telah mendapatkan respon melalui Sapa Mbak Ita: Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.
Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/user/download/6
Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu
Selesai
Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:41 WIBAdmin Gubernuran