Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP13922719
KABUPATEN SEMARANG, 27 Apr 2020
Ditempat saya bekerja PT LIEBRA PERMANA Semaranang,jl soekarno hatta31km bawen harjo sari,kami dibayarkan separo thrnya,tolong pak kalau itu salah tolong ditindak lanjuti,karna saya melihat berita di tv katanya thr harus dibayarkan,matursembah nuwun
Disposisi
Senin, 27 April 2020 - 21:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 Mei 2020 - 11:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- Sesuai dengan Kep Presiden RI No.12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nasional nonalam penyebaran covid 19 sbg bencana nasional, bahwa kedua belah pihak dengan sadar memahami dampak covid-19 telah mempengaruhi ekonomi secara umum termasuk diantaranya berdampak langsung pada PT. Liebra Permana.
- Pihak ke pengusaha setuju utk membayarkan THR tahun 2020 sebesar 50% dari gaji pokok kepada pihak pekerja dan akan membayarkan kekurangannya 50% paling lambat tanggal 31 Desember 2020, dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi keuangan dari pihak pengusaha dan pihak pekerja menerimanya.
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:23 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI