Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13920471

Rincian Aduan

LGWP13920471

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
14 Feb 2023
0 ditandai
Saya dari bulan Agustus 2022 sudah dirumahkan, gaji 2 bulan yaitu Agustus dan September 2022 tidak di beri, saya masih ada hak simpanan saya sebagai anggota dan karyawan.

Disposisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 07:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:11 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:58 WIB

Kota Semarang

Terimakan atas laporannya, kami akan teruskan ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos untuk di tindaklanjuti

Selesai

Senin, 20 Februari 2023 - 07:50 WIB

Kota Semarang

Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit. Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/user/download/6 Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu