Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13920471
Rincian Aduan
LGWP13920471
Selesai
Public
Lampiran
Saya dari bulan Agustus 2022 sudah dirumahkan, gaji 2 bulan yaitu Agustus dan September 2022 tidak di beri, saya masih ada hak simpanan saya sebagai anggota dan karyawan.
Disposisi
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 15 Februari 2023 - 08:11 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:58 WIBKota Semarang
Terimakan atas laporannya, kami akan teruskan ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos untuk di tindaklanjuti
Selesai
Senin, 20 Februari 2023 - 07:50 WIBKota Semarang
Sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Maka kami menyarankan agar njenengan terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit (musyawarah antara kedua pihak, yakni pekerja dan perusahaan) atas permasalahan tersebut. Manakala Perundingan Bipartit tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka njenengan dapat meneruskan pengaduan ke Disnaker Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, dengan membawa berkas risalah perundingan bipartit.
Adapun contoh form undangan bipartit dan risalah perundingan bipartit dapat diunduh melalui link : https://disnaker.semarangkota.go.id/user/download/6
Demikian tanggapan kami, semoga dapat membantu