Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13836524

Rincian Aduan

LGWP13836524

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
19 Mar 2025
0 ditandai
Yth. Walikota Pekalongan / Satpol PP Kota Pekalongan / Pemkot Pekalongan. Apabila dalam kurun waktu 1 minggu kedepan tidak ada tindak lanjut / solusi terkait laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman) dengan nomor laporan (LGWP03601532). Maka laporan tersebut akan diteruskan kepada Anonymous Prime News : rextenebrarum.v1 dan rextenebrarum.v2 . Mohon kebijakannya. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:47 WIB

Kota Pekalongan

Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin Komandan Regu II menindaklanjuti adanya laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman). Anggota melakukan penempelan stiker larangan untuk tidak meninggalkan lapak dagangan di Alun-alun Kota Pekalongan