Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13830608
Rincian Aduan
LGWP13830608
Selesai
Public
Selamat malam Pak Ganjar, saya mau melaporkan keluhan saya soal pekerja/pengelola tempat pengolahan ikan di desa Korowelang Kulon kec. Cepiring kab. Kendal yang memutar musik hingga malam hari dengan suara yang keras sampai ke desa saya, yaitu Wonosari. Saya yang ingin beristirahat selepas bekerja merasa terganggu akan hal ini. Padahal sebelumnya kepala desa dan perangkat desa Korowelang Kulon sudah rapat mengenai masalah ini dan sudah membuat surat edaran pada tanggal 24 Mei 2022. Awalnya semua berjalan baik, selang beberapa hari pekerja/pengelola tempat pengolahan ikan kembali memutar musik dengan suara musik dengan suara yang keras. Hal ini terkait Pasal 503 angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda "barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu". Sekian dari saya pak Ganjar, semoga amanah, terima kasih.
Disposisi
Selasa, 21 Juni 2022 - 10:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 21 Juni 2022 - 10:41 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu teruskan ke dinas terkait yang berwenang.suwun
Selesai
Selasa, 21 Juni 2022 - 10:54 WIBKabupaten Kendal
Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal
Dengan hormat, terkait laporan tersebut, kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Desa Korowelangkulon dan seluruh perangkat desa Korowelangkulon pada hari Senin di Balai Desa Korowelangkulon, hasil dari rapat koordinasi Pemerintah Desa Korowelangkulon membuat surat Edaran kepada Ketua Takmir Masjid, Pemilik gudang/Brak Pengolahan Ikan dan Ketua Karangtaruna desa Korowelangkulon untuk mengecilkan volume speaker/pengeras suara dalam kegiatan-kegiatan yang menggunakan pengeras suara. (Foto dan dokumentasi terlampir). Untuk sleanjutnya kami akan berkomunikasi dengan penanggung jawab pengelola kawasan TPI yang di maksud untuk lebih menjaga ketertiban dan keamanan bermasyarakat suwun