Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13821381

Rincian Aduan

LGWP13821381

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Aug 2025
0 ditandai
Pangkalan Gas LPG 3 Kg ini menjual harga melebihi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lalu yang boleh beli hanya orang-orang tertentu yang dekat dan sudah langganan gas sama dia

Disposisi

Jumat, 01 Agustus 2025 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:10 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERDAGANGAN

Progress

Senin, 04 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Kota Semarang

terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti dan teruskan ke bidang terkait.

Selesai

Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Kota Semarang

Hasil koordinasi dengan PT. PERTAMINA RJBT 04 bahwa pihak PT. PERTAMINA RJBT 04 sudah mengkonfirmasi ke beberapa pihak, termasuk di masyarkat sekitar pangkalan Sutini tersebut dan dari pantauan kami pangkalan tersebut menjual sesuai dengan HET dan disalurkan kepada warga setempat, juga sudah juga ditanyakan ke warga sekitar juga dan terkait dengan HET, apabila diambil di pangkalan harga 18000 dan kalau diantar ada biaya akomadasinya, sesuai kesepakatan dari si konsumen dan pangkalan tsb mas tapi tadi pihak PT. PERTAMINA RJBT 04 sudah reminder kembali ke pangkalan tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan dalam menyalurkan LPG 3 Kg karena ini barang subsidi yang sangat amat diperhatikan oleh banyak pihak, kami sampaikan agar tetap menjual wajib sesuai HET yang berlaku sesuai dengan update di 2024, dan warga sekitar prioritas untuk penyalurannya.