Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13821381
Rincian Aduan
LGWP13821381
Selesai
Public
Lampiran
Pangkalan Gas LPG 3 Kg ini menjual harga melebihi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lalu yang boleh beli hanya orang-orang tertentu yang dekat dan sudah langganan gas sama dia
Topik
Disposisi
Jumat, 01 Agustus 2025 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 10:10 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERDAGANGAN
Progress
Senin, 04 Agustus 2025 - 11:36 WIBKota Semarang
terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti dan teruskan ke bidang terkait.
Selesai
Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:46 WIBKota Semarang
Hasil koordinasi dengan PT. PERTAMINA RJBT 04 bahwa pihak PT. PERTAMINA RJBT 04 sudah mengkonfirmasi ke beberapa pihak, termasuk di masyarkat sekitar pangkalan Sutini tersebut dan dari pantauan kami pangkalan tersebut menjual sesuai dengan HET dan disalurkan kepada warga setempat, juga sudah juga ditanyakan ke warga sekitar juga dan terkait dengan HET, apabila diambil di pangkalan harga 18000 dan kalau diantar ada biaya akomadasinya, sesuai kesepakatan dari si konsumen dan pangkalan tsb mas
tapi tadi pihak PT. PERTAMINA RJBT 04 sudah reminder kembali ke pangkalan tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan dalam menyalurkan LPG 3 Kg karena ini barang subsidi yang sangat amat diperhatikan oleh banyak pihak, kami sampaikan agar tetap menjual wajib sesuai HET yang berlaku sesuai dengan update di 2024, dan warga sekitar prioritas untuk penyalurannya.