Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13793723

Rincian Aduan

LGWP13793723

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
21 Dec 2018
0 ditandai
mohon pencerahan , 1.Apakah ranmor roda 2 atau roda 4 yg dlm kondisi rusak ( dibengkel ) tdk diperbolehkan chek fisik di Samsat Temanggung ?. Chek fisik diperlukan setiap pembayaran pajak 5 tahunan . Tempo hari saya hendak bayar pajak 5 tahunan ditolak oleh petugas chek fisik dg alasan ranmor dlm kondisi rusak . Kalau saya pilih ranmor dlm kondisi rusak tapi taat pajak daripada ranmor berfungsi tapi tdk taat pajak . 2. Kendaraan yg berPlat AA ( Kedu ) domisili kendaraan di Banjarmasin ( dipakai anak utk kerja ) , cara / prosedur utk bayar pajak 5 tahunan ( yg berkaitan dg chek fisik ranmor ) itu bagaimana ? . Mohon pencerahan dan solusi , matur nuwun .

Disposisi

Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:07 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

1. Untuk Cek Fisik merupakan bagian dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang merupakan kewenangan Kepolisian 2. Untuk Kendaraan yang berada di luar Daerah bisa melakukan cek Fisik bantuan di Samsat terdekat