Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13793723
Rincian Aduan
LGWP13793723
Selesai
Public
mohon pencerahan ,
1.Apakah ranmor roda 2 atau roda 4 yg dlm kondisi rusak ( dibengkel ) tdk diperbolehkan chek fisik di Samsat Temanggung ?. Chek fisik diperlukan setiap pembayaran pajak 5 tahunan . Tempo hari saya hendak bayar pajak 5 tahunan ditolak oleh petugas chek fisik dg alasan ranmor dlm kondisi rusak . Kalau saya pilih ranmor dlm kondisi rusak tapi taat pajak daripada ranmor berfungsi tapi tdk taat pajak .
2. Kendaraan yg berPlat AA ( Kedu ) domisili kendaraan di Banjarmasin ( dipakai anak utk kerja ) , cara / prosedur utk bayar pajak 5 tahunan ( yg berkaitan dg chek fisik ranmor ) itu bagaimana ? .
Mohon pencerahan dan solusi , matur nuwun .
Disposisi
Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
1. Untuk Cek Fisik merupakan bagian dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang merupakan kewenangan Kepolisian
2. Untuk Kendaraan yang berada di luar Daerah bisa melakukan cek Fisik bantuan di Samsat terdekat