Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13791205

Rincian Aduan

LGWP13791205

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
25 Aug 2022
0 ditandai
asaalmualaikum pak gubernur. menanggapi jawaban dri pihak BPN KAB TEGAL bahwa yang terjadi di kembalikan berkas2 untuk pengurusan sertifikat prona ,itu terjadi bukan hanya punya saya tapi semua berkas dari desa tanjungharja di tolak pak.perangkat desa pun ga tau alasan yg jelas mengapa semua berkas dari desa kami di tolak. DESA TANJUNGHARJA KEC KRAMAT KAB TEGAL.yg intinya pihak BPN mengembalikan SEMUA BERKAS dari warga desa.

Disposisi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:58 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Selesai

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:05 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kaab.Tegal : 1. Tanah yang dimaksud masuk dalam kluster K3.1,dengan demikian tidak bisa di daftar kembali ke PTSL 2022.akan tetapi bisa di daftar di kantor pertanahan kab Tegal melalui layanan rutin.
2. Bisa di daftar kembali di PTSL 2022 untuk yang K3.3 sesuai dengan bidangan NIB yang sudah terbit karena di desa tersebut tidak ada penambahan pengukuran untuk PTSL