Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP13791205
KABUPATEN TEGAL, 25 Aug 2022
asaalmualaikum pak gubernur. menanggapi jawaban dri pihak BPN KAB TEGAL bahwa yang terjadi di kembalikan berkas2 untuk pengurusan sertifikat prona ,itu terjadi bukan hanya punya saya tapi semua berkas dari desa tanjungharja di tolak pak.perangkat desa pun ga tau alasan yg jelas mengapa semua berkas dari desa kami di tolak. DESA TANJUNGHARJA KEC KRAMAT KAB TEGAL.yg intinya pihak BPN mengembalikan SEMUA BERKAS dari warga desa.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 09:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:58 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:05 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
2. Bisa di daftar kembali di PTSL 2022 untuk yang K3.3 sesuai dengan bidangan NIB yang sudah terbit karena di desa tersebut tidak ada penambahan pengukuran untuk PTSL