Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13757846
Rincian Aduan
LGWP13757846
Topik
Disposisi
Kamis, 28 September 2023 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 September 2023 - 20:05 WIBKabupaten Pati
Progress
Kamis, 05 Oktober 2023 - 10:18 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 05 Oktober 2023 - 10:48 WIBKabupaten Pati
Dari Disdikbud.
Setelah kami klarifikasi diperoleh informasi bahwa di SMP Negeri 5 Pati tidak terdapat sumbangan sebesar Rp. 1.500.000,-.Namun Komite SMP Negeri 5 Pati menerima sumbangan sukarela dari masyarakat/orangtua/wali murid/yang tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat ( berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016).
Orangtua/ wali murid yang tidak memberi sumbangan sukarela anaknya tidakakan menerima sanksi apapun dari sekolah, anaknya tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah secara optimal.
Komite Sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ wali murid yang tidak mampu/tidak memungkinkan.