Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13697605

Rincian Aduan

LGWP13697605

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
22 Feb 2022
0 ditandai
1) TIDAK ADANYA STRUKTUR SKALA UPAH Sesuai Peraturan Pemerintah no 36 thn 2021 pasal 24 ayat 1 dan pasal 2 ayat 3 serta pasal 21 tentang PERUSAHAAN WAJIB MENYUSUN STRUKTUR SKALA UPAH. Dan peraturan mentri tenaga kerja no 1 thn 2017 tentang struktur skala upah 2) Maka dengan ini kami mengajukan upah kesepakatan untuk membangun hubungan industrial yg harmonis, kondusif dan berkeadilan. Dalam hal ini PT Ardina Prima adalah pengelola kerja kami. dan PT Pertamina Patra Niaga adalah pemberi kerja kami. DARI KAMI YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PERTAMINA PENGAPON YANG MEMPUNYAI MASA KERJA LEBIH DARI 2TAHUN MOHON SEKIRANYA DINAS PROPINSI DAN DINAS TERKAIT MEMPERHATIKAN USULAN KAMI

Disposisi

Rabu, 23 Februari 2022 - 02:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 25 Februari 2022 - 13:52 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu Mohon ijin melaporkan hasil tinjut aduan pekerja AMT PT. Ardina Prima sbb :
1. Penanganan terkait perselisihan upah pekerja AMT PT. Ardina Prima sudah ditangani oleh bidang HI dg dilakukan pertemuan Tripartite oleh mediator HI Dinas Ketenagakerjaan Kab Cilacap
2. PHK dikarenakan pekerja tidak bersedia dimutasi berpindah tugas di luar tempat tinggal sehingga perush mengeluarkan surat PHK dan perselisihan yg timbul sedang ditangani oleh Bidang HI Disnakerin Kab Cilacap. terimakasih

Selesai

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai