Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13697605
Rincian Aduan
LGWP13697605
Selesai
Public
Lampiran
1) TIDAK ADANYA STRUKTUR SKALA UPAH
Sesuai Peraturan Pemerintah no 36 thn 2021 pasal 24 ayat 1 dan pasal 2 ayat 3 serta pasal 21 tentang PERUSAHAAN WAJIB MENYUSUN STRUKTUR SKALA UPAH. Dan peraturan mentri tenaga kerja no 1 thn 2017 tentang struktur skala upah
2) Maka dengan ini kami mengajukan upah kesepakatan untuk membangun hubungan industrial yg harmonis, kondusif dan berkeadilan.
Dalam hal ini PT Ardina Prima adalah pengelola kerja kami.
dan PT Pertamina Patra Niaga adalah pemberi kerja kami.
DARI KAMI YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PERTAMINA PENGAPON YANG MEMPUNYAI MASA KERJA LEBIH DARI 2TAHUN
MOHON SEKIRANYA DINAS PROPINSI DAN DINAS TERKAIT MEMPERHATIKAN USULAN KAMI
Disposisi
Rabu, 23 Februari 2022 - 02:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 25 Februari 2022 - 13:52 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu Mohon ijin melaporkan hasil tinjut aduan pekerja AMT PT. Ardina Prima sbb :
1. Penanganan terkait perselisihan upah pekerja AMT PT. Ardina Prima sudah ditangani oleh bidang HI dg dilakukan pertemuan Tripartite oleh mediator HI Dinas Ketenagakerjaan Kab Cilacap
2. PHK dikarenakan pekerja tidak bersedia dimutasi berpindah tugas di luar tempat tinggal sehingga perush mengeluarkan surat PHK dan perselisihan yg timbul sedang ditangani oleh Bidang HI Disnakerin Kab Cilacap. terimakasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai