Rincian Aduan : LGWP13652636

Selesai Public

LAIN-LAIN, 31 Oct 2016

Yth. Pak Guburnur, SOTK di lingkungan Prov Jateng menjadi ramping berarti pejabat esselon II, III. dan IV menjadi berkurang dan terdapat pejabat yang tidak kebagian jabatan, kenapa BKD Prov Jateng mengadakan Talent Scouting lagi di Tahun 2016 sedangkan pada Tahun kemarin yang sudah masuk talent pool saja belum mendapatkan jabatan, apa kegiatan ini tidak terjadi pemborosan anggaran?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 01 November 2016 - 05:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 01 November 2016 - 08:15 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Perhatian anda, Laporan anda kami teruskan ke bidang yang menangani  

Selesai

Selasa, 01 November 2016 - 13:58 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih atas pertanyaan Sdr. Khusnul Dapat kami sampaikan bahwa dalam penataan SOTK pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terjadi pengurangan pada jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hal ini sesuai semangat PP nomor 18 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap Pemerintah Daerah, harus melakukan perampingan strukturnya demi efisiensi.  Sedangkan untuk jabatan Administrator (eselon III) dan jabatan Pengawas (Eselon IV) mengingat tugas dan fungsi pada masing-masing SKPD terjadi penambahan (ada penggabungan dan pemisahan) serta terdapat pengalihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi maka jumlah jabatan Pengawas dan Administrator terjadi penambahan. Pada tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Talent Scouting karena pada saat ini masih terdapat jabatan pengawas dan administrator yang masih kosong dan akan dilaksanakan pengisian sekaligus penataan pada SOTK yang baru. Kami informasikan pula bahwa PNS yang sudah lulus Talent Scouting 2015 atau ditetapkan dalam talent pol tidak serta merta dapat mengisi kekosongan jabatan karena pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural (Administrator dan Pengawas) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur (Tim Penilai Kinerja) dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi, kinerja dan syarat obyektif lainnya. Adapun masa berlaku talent pool yaitu 4 tahun. Demikian semoga bermanfaat dan tetap semangat serta selamat bertugas.