Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13580271
Rincian Aduan
LGWP13580271
Selesai
Public
Selamat sore pak ganjar,mohon maaf mau bertanya apakah penerima bantuan diwajibkan untuk vaksinasi agar bisa mngambil bntuanya.karena ditempat kami meski terdaftar tp tidak vaksinasi karena kondisi dan umur tidak bisa menerima bntuan ..dan harus vaksin sebagai syarat utamanya untuk mncairkan bantuanya.
Disposisi
Minggu, 17 April 2022 - 10:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 20 Mei 2022 - 09:03 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Selajutnya akan kami koordinasikan dengan OPD terkait untuk tindak lanjutnya. Demikian yang dapat kami sampaikan saat ini. Terima kasih
Progress
Kamis, 09 Juni 2022 - 15:06 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri terkait pertanyaan Saudara.
Sehubungan pertanyaan tentang apakah penerima bantuan diwajibkan untuk vaksinasi agar bisa mengambil bantuan:
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, pada Pasal 13 A ayat 4 disebutkan: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan / atau
c) denda.
2. Poin nomor 1 (satu) dikecualikan bagi orang yang memiliki kondisi klinis dimana dari hasil pemeriksaan dokter didapatkan yang bersangkutan belum / tidak layak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Demikian jawaban yang dapat Kami sampaikan, sekian dan terima kasih
Selesai
Kamis, 09 Juni 2022 - 15:06 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri terkait pertanyaan Saudara.
Sehubungan pertanyaan tentang apakah penerima bantuan diwajibkan untuk vaksinasi agar bisa mengambil bantuan:
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, pada Pasal 13 A ayat 4 disebutkan: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan / atau
c) denda.
2. Poin nomor 1 (satu) dikecualikan bagi orang yang memiliki kondisi klinis dimana dari hasil pemeriksaan dokter didapatkan yang bersangkutan belum / tidak layak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Demikian jawaban yang dapat Kami sampaikan, sekian dan terima kasih