Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP13563243
KABUPATEN DEMAK, 28 Sep 2022
Selamat Pagi salam Hormat. kami warga JATIREJO -KARANGAYAR - DEMAK, sebelumnya. kami mau bertanya tentang tanah sawah jauh dari perkampungan / jalan raya : 1. Bagaimana rumus menghitung PBHTB hibah sederajat ( orang tua ke anak). ??? 2. Bagaima cara membayar BPHTB nya untuk menjalankan proses HIBAH ? Kami 7 orang mau mengurus waris. 1. Bagaimana rumus menghitung BPHTB waris tanah sawah ?? 2. bagaimana rumus Penghitungannya BPHTB waris, dari 7 orang mau dijadikan atas namakan 1 ( satu) orang ? 3. Apakah Waris juga di kenakan biaya Obje PPH ? 4. Berapa Nominal Konstata NPOPTKP untk wilayah Demak - jawa tengah? mohon penjelasannya. terima kasih
Disposisi
Rabu, 28 September 2022 - 10:07 WIB
Verifikasi
Rabu, 28 September 2022 - 11:14 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 29 September 2022 - 14:06 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Bahwa perhitungan pajak BPHTB ataupun PPh Warisan/Hibah bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, adapun kewenangan tersebut ada di BPKPAD dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak.
Bahwa bukti setor BPHTB ataupun PPh merupakan salah satu persyaratan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.