Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13493082
Rincian Aduan
LGWP13493082
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Ganjar, saya mau tanya mengenai SMPN 02 Boja. Perihal pungutan iuran sumbangan yang diadakan tiap tahun selalu ada, apakah dibenarkan itu pak? Karena nominal sumbangan tersebut dipatok, untuk kelas 7 sumbangan 600rb kelas 8 550rb kelas 9 350rb untuk alasan pengembangan sekolah. Apakah dana BOS dari pemerintah masih kurang dan belum mencukupi.? Matur suwun
Topik
Disposisi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:30 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar
Selesai
Senin, 07 November 2022 - 07:37 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah monggo bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Terimakasih
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah monggo bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Terimakasih