Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP13469008
KABUPATEN PURBALINGGA, 30 Sep 2023
Kami warga brecek dan bancar sangat terganggu dengan galian c ilegal ini. Sudah beberapa kali di sidak tapi tidak ada hasilnya. Hari ini di sidak besok sudah buka lagi dengan 2 alat. Mohon tindakan tegas pak gubernur? Kalo tidak di lapor gub kami harus melapor kemana lagi.. sekali lagi kami mohon di tutup permanen karena sudah sangat meresahkan warga.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 30 September 2023 - 18:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Oktober 2023 - 07:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga di Sungai Klawing, Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.
2. Kondisi Lapangan :
a. Pada saat cek lokasi dijumpai kegiatan penambangan dengan 2 (dua) alat berat excavator (1 alat beroperasi pada koordinat 7⁰ 23’ 56,1’’ S ; 109⁰ 23’ 53,3’’ E dan 1 alat tidak beroperasi/rusak). Kegiatan penambangan yang dilakukan pada lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan tanpa izin.
b. Penanggungjawab kegiatan Sdr. Sentot Arianto hadir selaku koordinator lapangan yang ditemui di lokasi bersedia untuk mengeluarkan alat berat excavator dari lokasi penambangan. 1 (satu) alat berat telah dikeluarkan dari Sungai Klawing, Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 10 Oktober 2023.
3. Tindak Lanjut:
a. Telah dikoordinasikan kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).
b. Dilakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan bersama dengan Polres Purbalingga, Satpol PP Kabupaten Purbalingga pada hari ini Kamis, 12 Oktober 2023 di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan hasil sebagai berikut:
1) Polres Purbalingga
Kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal), penambangan pada WIUP tahap eksplorasi merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Polres Purbalingga mendukung upaya pengendalian penambangan tanpa izin yang dilaksanakan Dinas ESDM. Namun lebih mengedapankan pemberian himbauan, peringatan, penghentian kegiatan penambangan tanpa izin tersebut (ultimum remedium).
Terhadap CV Delta Indonesia Abadi untuk segera menyelesaikan proses perizinan hingga terbit izin operasi produksi.
2) Satpol PP Kabupaten Purbalingga
Menghimbau setiap kegiatan harus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam rangka kegiatan penambangan harus berizin sehingga meminimalisir keresahan atau gejolak di masyarakat. Terhadap kegiatan penambangan tersebut apabila akan dilakukan kegiatan penambangan kembali maka harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3) Penanggung Jawab Kegiatan
Sdr. Sentot Arianto bersedia menghentikan kegiatan di lokasi Sungai Klawing, Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
4) CV Delta Indonesia Abadi
Selaku pemegang IUP tahap Eksplorasi (lokasi kegiatan penggalian yang dilakukan sdr. Sentot Arianto), telah berupaya mengajukan izin hingga pada tahap eksplorasi, namun dalam perjalanannya diganggu dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh beberapa pihak (salah satunya sdr. Sentot Arianto yang melakukan kegiatan penggalian), sehingga selaku pemegang IUP tahap eksplorasi memohon perlindungan ke pihak aparat / Polres Purbalingga terhadap izin yang telah dimiliki dan bersedia menyelesaikan dengan segera proses perizinan hingga tahap operasi produksi.
5) Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan penambangan tidak berizin Sdr. Sentot Arianto bahwa setiap kegiatan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan penambangan dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin serta mengeluarkan alat berat dari lokasi penambangan. Terhadap kegiatan penambangan tersebut apabila akan dilakukan kegiatan penambangan kembali maka harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dilakukan evaluasi terhadap IUP tahap eksplorasi a.n CV Delta Indonesia Abadi
Selesai
Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih