Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP13465728
KOTA MAGELANG, 25 Sep 2020
Assalamualaikum wr.wb. pak maaf mau tanya apakah di tengah pandemi seperti ini universitas mengadakan kegiatan kkn-ppmt diperbolehkan? Dimana kegiatan tersebut harus melibatkan orang** desa lokasi ppmt dengan mengharuskan adanya kegiatan sosialisasi, praktik, pelatihan, dan pendampingan. Kegiatan tersebut akan dilakukan oleh salah satu universitas di magelang. Walaupun protokol diterapkan apakah bisa menjamin keamanan jika kegiatan dilakukan di daerah lain dikarenakan tidak setiap daerah mengizinkan untuk jadi lokasi ppmt. Alhasil harus mencari daerah yg mengizinkan. Bisa sampai ke pelosok. Anak kota mencari daerah pelosok. Bukankan tidak tahu dijalan membawa virus tidak? Kemarin sih sudah menaati surat edaran bupati untuk membuat surat ijin cap lurah dan kecamatan desa lokasi. Jujur pak, saya sebenarnya takut melapor dalam hal ini. Tapi ditengah pandemi seperti ini dimana ada kkn-ppmt yg mengharuskan perkumpulan, dan juga atas biaya sendiri dengan biaya 3-5 juta untuk kegiatan dibagi 5 orang. Sekecilnya 600 rb itu dirasa berat karena perekonomian juga sulit.
Disposisi
Jumat, 25 September 2020 - 12:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 04:32 WIB
Kota Magelang
Progress
Jumat, 02 Oktober 2020 - 11:08 WIB
Kota Magelang
Selesai
Jumat, 02 Oktober 2020 - 11:09 WIB
Kota Magelang