Detail Aduan
Disposisi
Senin, 04 Februari 2019 - 13:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 04 Maret 2019 - 13:01 WIB
Kabupaten Klaten
Bangunan bekas pabrik gula ceper adalah hak milik bumn, jadi pemkab tidak memiliki kewenangan mengelola/memanfaatkannya. Demikian yg dpt kmi sampaikan.