Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13419973
Rincian Aduan
LGWP13419973
Verifikasi
Public
Lampiran
Pak ganjar, bangunan bekas pabrik gula ceper klaten mbok ditengok... trus dimanfaatkan utk apa gt, udh lma terbengkalai ????????
Disposisi
Senin, 04 Februari 2019 - 13:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 04 Maret 2019 - 13:01 WIBKabupaten Klaten
Bangunan bekas pabrik gula ceper adalah hak milik bumn, jadi pemkab tidak memiliki kewenangan mengelola/memanfaatkannya. Demikian yg dpt kmi sampaikan.