Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13351335
Rincian Aduan
LGWP13351335
Selesai
Public
Saya pedagang dipasar grabag ,retribusi dipasar grabag sangat mencik tolong dibantu pak
Topik
Disposisi
Minggu, 02 Januari 2022 - 15:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Kamis, 13 Januari 2022 - 19:29 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas KUKMP Kab, Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:00 WIBKabupaten Purworejo
Tarif retribusi pelayanan pasar yang dikenakan telah sesuai Perda No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dimana terdapat perubahan besaran tarif sesuai klasifikasi pasar daerah.
Apabila pedagang pasar merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi sesuai Perbup No 10 Tahun 2012 yang ditujukan kepada Bupati Purworejo disertai dengan alasannya.