Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13351335

Rincian Aduan

LGWP13351335

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
02 Jan 2022
0 ditandai
Saya pedagang dipasar grabag ,retribusi dipasar grabag sangat mencik tolong dibantu pak

Disposisi

Minggu, 02 Januari 2022 - 15:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:29 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas KUKMP Kab, Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Selesai

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:00 WIB

Kabupaten Purworejo

Tarif retribusi pelayanan pasar yang dikenakan telah sesuai Perda No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar,  dimana terdapat perubahan besaran tarif sesuai klasifikasi pasar daerah. 
Apabila pedagang pasar merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi sesuai Perbup No 10 Tahun 2012 yang ditujukan kepada Bupati Purworejo disertai dengan alasannya.