Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13333110

Rincian Aduan

LGWP13333110

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
19 Nov 2025
0 ditandai
Yth. Bapak/IbuPimpinan Puskesmas Plantungan / Dinas Kesehatan Kabupaten / BPJS Kesehatandi tempat
Dengan hormat,Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan di Poli Gigi Puskesmas Plantungan yang kerabat saya alami dalam beberapa waktu terakhir.
  1. Pada kunjungan pertama, kerabat saya bermaksud melakukan tindakan penambalan gigi. Namun petugas menyampaikan bahwa bahan tambal habis, dan kerabat saya diminta menunggu hingga bulan berikutnya.
  2. Setelah kerabat saya datang kembali sesuai anjuran, diberitahu bahwa alat untuk penambalan sedang rusak, sehingga tindakan kembali tidak dapat dilakukan.
  3. Pada kesempatan lain ketika kerabar saya datang untuk cabut gigi, tindakan yang seharusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, saya diinformasikan bahwa dokter gigi tidak ada selama satu minggu.
  4. Selain itu, kerabat saya juga menerima informasi bahwa pasien hanya boleh memeriksakan gigi satu bulan sekali, yang menurut pengetahuan saya tidak sesuai dengan aturan layanan BPJS, karena tidak ada ketentuan pembatasan kunjungan bulanan seperti itu.
  5. Saya juga ingin menyampaikan bahwa keanggotaan BPJS kerabat saya selalu aktif, namun karena pelayanan di Puskesmas Plantungan beberapa kali tidak bisa dilakukan, kerabat saya terpaksa memeriksakan gigi di Puskesmas Bawang, yang bukan fasilitas kesehatan pertama nya. Akibatnya, dia harus membayar sendiri, padahal semestinya bisa mendapatkan hak pelayanan melalui BPJS di faskes pertama.


Berdasarkan hal-hal tersebut, saya merasa pelayanan di Poli Gigi Puskesmas Plantungan belum berjalan dengan baik dan sangat menyulitkan pasien yang membutuhkan perawatan. Oleh karena itu, saya berharap pihak terkait dapat:
  • Mengklarifikasi ketersediaan bahan dan fungsi alat,
  • Memastikan tenaga kesehatan hadir sesuai jadwal,
  • Mengklarifikasi ketersediaan bahan dan fungsi alat,
  • Memastikan tenaga kesehatan hadir sesuai jadwal,
  • Meluruskan informasi terkait aturan kunjungan BPJS,
  • Serta memperbaiki kualitas pelayanan agar pasien mendapatkan haknya secara layak.



Demikian aduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya untuk mendapatkan tindak lanjut dan perbaikan pelayanan ke depannya.Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,Bella

Disposisi

Rabu, 19 November 2025 - 14:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 19 November 2025 - 14:47 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Senin, 24 November 2025 - 06:46 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal


Puskesmas telah melakukan koordinasi internal dengan melibatkan antara Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Lintas Klaster, petugas pelaksana pelayanan gigi, serta Klaster Manajemen dan petugas sarana prasarana, Koordinasi ini dilakukan untuk:

1. Mengevaluasi seluruh alur pelayanan kesehatan gigi, termasuk kesiapan sarana, prasarana, dan ketersediaan bahan medis habis pakai.

2. Memastikan setiap petugas memahami aturan layanan BPJS, khususnya mengenai hak pasien dalam memperoleh layanan tanpa pembatasan kunjungan per bulan.

3. Menyusun langkah antisipatif ketika tenaga kesehatan mengikuti pelatihan, izin, atau tugas kedinasan, sehingga pelayanan tidak berhenti tanpa alternatif.

4. Meningkatkan komunikasi antarklaster, terutama antara Penanggung Jawab Lintas Klaster dan petugas sarana prasana di klaster manajemen, untuk menindaklanjuti penanganan kekurangan BMHP maupun kerusakan alat.

5. Mengarahkan petugas untuk melakukan pencatatan kejadian sebagai dasar perbaikan mutu pelayanan.

6. Menetapkan prosedur pemberian informasi yang akurat kepada pasien, agar tidak terjadi penyampaian informasi yang tidak sesuai regulasi.

Selesai

Senin, 24 November 2025 - 06:46 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal


Puskesmas telah melakukan koordinasi internal dengan melibatkan antara Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Lintas Klaster, petugas pelaksana pelayanan gigi, serta Klaster Manajemen dan petugas sarana prasarana, Koordinasi ini dilakukan untuk:

1. Mengevaluasi seluruh alur pelayanan kesehatan gigi, termasuk kesiapan sarana, prasarana, dan ketersediaan bahan medis habis pakai.

2. Memastikan setiap petugas memahami aturan layanan BPJS, khususnya mengenai hak pasien dalam memperoleh layanan tanpa pembatasan kunjungan per bulan.

3. Menyusun langkah antisipatif ketika tenaga kesehatan mengikuti pelatihan, izin, atau tugas kedinasan, sehingga pelayanan tidak berhenti tanpa alternatif.

4. Meningkatkan komunikasi antarklaster, terutama antara Penanggung Jawab Lintas Klaster dan petugas sarana prasana di klaster manajemen, untuk menindaklanjuti penanganan kekurangan BMHP maupun kerusakan alat.

5. Mengarahkan petugas untuk melakukan pencatatan kejadian sebagai dasar perbaikan mutu pelayanan.

6. Menetapkan prosedur pemberian informasi yang akurat kepada pasien, agar tidak terjadi penyampaian informasi yang tidak sesuai regulasi.