Rincian Aduan : LGWP13331879

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 24 Dec 2024

Pelayanan KTP di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tegal jam 09.30 sudah tidak menerima pelayanan, dengan alasan nomor antrian sudah habis

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:17 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui  Dinas Dukcapil untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut 

Progress

Jumat, 03 Januari 2025 - 09:17 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kmai dengan Dinas Dukcapil dapat kami sampaikan bahwasanya Pelayanan Penerbitan KTP-El kuota Tiket Antrian setiap hari 250 menyesuaikan jam pelayanan dan untuk penyelesaian verifikasi berkas dan pencetakan yang membutuhkan waktu, untuk pelayanan seminggu ke belakang kenapa jam 09.30 sudah habis dikarenakan jumlah pemohon yang membludak sehingga kuota tiket antrian 250 sudah habis dibagikan kepada pemohon yang mengantri mulai pukul 07.30 WIB. Untuk saat ini pemohon KTP sudah berangsur normal

Selesai

Jumat, 03 Januari 2025 - 09:17 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kmai dengan Dinas Dukcapil dapat kami sampaikan bahwasanya Pelayanan Penerbitan KTP-El kuota Tiket Antrian setiap hari 250 menyesuaikan jam pelayanan dan untuk penyelesaian verifikasi berkas dan pencetakan yang membutuhkan waktu, untuk pelayanan seminggu ke belakang kenapa jam 09.30 sudah habis dikarenakan jumlah pemohon yang membludak sehingga kuota tiket antrian 250 sudah habis dibagikan kepada pemohon yang mengantri mulai pukul 07.30 WIB. Untuk saat ini pemohon KTP sudah berangsur normal.