Rincian Aduan : LGWP13299184

Selesai Public

KOTA TEGAL, 25 Jul 2024

MTs N Kota Tegal meminta sumbangan kepada orang tua dengan dalih hasil komite yang dikategorikan dengan istilah Infak dan mengacu pada PMA Kemenag No 16 2020. Besaran nilai MTs N 1 jt /siswa.Saya ingin Komite Pusat Kemenag Pemprov membantu untuk mengkalrifikasi kembali namun jawaban nya kurang memuaskan dengan dalih mengacu UU tsb dan membolehkan. Jadi saya langsung adukan ke pada komite umum pemprov guna meneruskan suara para orang tua siswa agar hal semacam itu meski dengan alasan sudah dirapatkan namun terkesan memaksakan guna kepentingan kelengkapan fasilitas. Catatan bagi orang tua siswa : Infak / Sodaqoh artinya memberikan sebagian harta didasarkan atas rasa keikhlasan dan kesadaran pemberi tanpa dan tidak ditentukan nominal nya. Yang disampaikan 2 Instansi tersebut berdalih infak namun ditentukan nominal. Apakah Pegawai MTS atau Komite tidak paham arti bahkan mungkin sengaja menyamakan arti. Bila nilai nya ditentukan itu bukan infak tapi sumbangan wajib. Kami mohon meskipun demikian tetap membuat berat orang tua dan kami sudah mengadu namun jawabanya berdalih sudah keputusan komite dan mengenai biaya daftar ulang apakah ada ketentuan peraturan mengenai biaya daftar di MTs N karna setahu saya sekolah Negeri tidak dibebankan untuk Biaya daftar ulang kenaikan kelas. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini