Rincian Aduan : LGWP13294864

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 01 Apr 2022

Pak ganjar saya ingin bertanya terkait sistem pengganjian PNS. Ibu saya adalah PNS perawat di puskesmas dempet. Saat ini baru saja pensiun. Tapi ternyata selama bekeja ada kelebihan gaji selama 20 th. Dan gaji yg diterima sesuai dengan SK yang diberikan. Kesalahan ada pada pembuat SK . Tapi kenapa kelebihan gaji dibebankan kepada penerima gaji saat ini ibu saya dibebankan pengembalian kelebihan gaji sebesar 50 juta. Informasi kesalahan gaji baru diinformasikan setelah 20 th berjalan. Saat ini karna kasusnya belum selesai gaji pensiun ibu saya ditahan sampai ibu saya menyetujui ganti rugi 50 juta. Apakah memang prosedurnya seperti itu? Mohon feedback nya pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini