Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13294864

Rincian Aduan

LGWP13294864

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
01 Apr 2022
0 ditandai
Pak ganjar saya ingin bertanya terkait sistem pengganjian PNS. Ibu saya adalah PNS perawat di puskesmas dempet. Saat ini baru saja pensiun. Tapi ternyata selama bekeja ada kelebihan gaji selama 20 th. Dan gaji yg diterima sesuai dengan SK yang diberikan. Kesalahan ada pada pembuat SK . Tapi kenapa kelebihan gaji dibebankan kepada penerima gaji saat ini ibu saya dibebankan pengembalian kelebihan gaji sebesar 50 juta. Informasi kesalahan gaji baru diinformasikan setelah 20 th berjalan. Saat ini karna kasusnya belum selesai gaji pensiun ibu saya ditahan sampai ibu saya menyetujui ganti rugi 50 juta. Apakah memang prosedurnya seperti itu? Mohon feedback nya pak.

Disposisi

Sabtu, 02 April 2022 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 02 April 2022 - 11:03 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Sabtu, 02 April 2022 - 11:03 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 04 April 2022 - 07:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terkait pengembalian atas kelebihan gaji yang diterima, kami tidak bermaksud mencari siapa yang salah, namun lebih pada menyelesaikan permasalahan, dimana penerima uang negara/daerah atas kelebihan pembayaran gaji tersebut mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya ke kas daerah