Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP13294864
KABUPATEN DEMAK, 01 Apr 2022
Pak ganjar saya ingin bertanya terkait sistem pengganjian PNS. Ibu saya adalah PNS perawat di puskesmas dempet. Saat ini baru saja pensiun. Tapi ternyata selama bekeja ada kelebihan gaji selama 20 th. Dan gaji yg diterima sesuai dengan SK yang diberikan. Kesalahan ada pada pembuat SK . Tapi kenapa kelebihan gaji dibebankan kepada penerima gaji saat ini ibu saya dibebankan pengembalian kelebihan gaji sebesar 50 juta. Informasi kesalahan gaji baru diinformasikan setelah 20 th berjalan. Saat ini karna kasusnya belum selesai gaji pensiun ibu saya ditahan sampai ibu saya menyetujui ganti rugi 50 juta. Apakah memang prosedurnya seperti itu? Mohon feedback nya pak.
Disposisi
Sabtu, 02 April 2022 - 09:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 02 April 2022 - 11:03 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Sabtu, 02 April 2022 - 11:03 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 04 April 2022 - 07:21 WIB
Kabupaten Demak
Terkait pengembalian atas kelebihan gaji yang diterima, kami tidak bermaksud mencari siapa yang salah, namun lebih pada menyelesaikan permasalahan, dimana penerima uang negara/daerah atas kelebihan pembayaran gaji tersebut mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya ke kas daerah