Rincian Aduan : LGWP13286781

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 24 Mar 2020

Kepada Yth Bapak/Ibu Gubernur, Walikota dan Ketua DPRD Melihat situasi sebaran covid 19 sekarang maka Pemerintah pun menganjurkan untuk mengurangi aktivitas bermacam kegiatan untuk tidak keluar rumah. Niat pemerintah baik dan pasti baik untuk kita semua. Sy setuju himbauan bapak2 karena bapak peduli dengan kami. Dampaknya pun mulai terasa dengan menurunya daya beli masyarakat dan tempat2 pariwisata di tutup. Pedagang pun bingung dan para pengusaha tempat pariwisata, Karena banyaknya cicilan bank, cicilan motor, cicilan mobil angkutan, sewa angkot, sewa rumah, kontrak rumah dll. Untuk Pemerintah juga harus menganjurkan kepada Pihak Bank, Leasing, pihak pihak Multifinance agar juga menunda pembayaran cicilan. Kami mengerti keadaan situasi ini tapi bapak juga harus memberikan solusinya jgn asal menutup kegiatan untuk mencari rezeki. Bagi orang kantoran, PNS diliburkan mereka tetap dapat gaji. Tukang Bangunan harian libur tak dapat gaji. Pedagang tak jualan siapa yg ngasi duit. Kita di dominisasi oleh pedagang dan buruh harian. Kami tetap selalu dukung Pemerintah tapi berilah kami solusi #save #buruh #harian

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 20:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih atas saran dan masukan Saudara, akan kami pertimbangkan dan akan kami komunikasikan kepada Pemerintah Pusat dan para pihak-pihak yang terkait dengan hal tersebut agar semua berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.   demikian kami sampaikan terima kasih.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:15 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:15 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.