Rincian Aduan
LGWP13278903
Lihat detail lengkap aduan LGWP13278903
LGWP13278903
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan
1. Telah kami lakukan koordinasi dengan PT. PLN (Persero) ULP Boja dan disampaikan untuk tarif listrik sosial terbagi menjadi 2 kelompok kegiatan yaitu kegiatan sosial murni (seperti rumah sakit pemerintah, bangunan ibadah, panti sosial, pusat rehabilitasi, asrama mahasiswa milik pemerintah, museum, dst) dan kegiatan sosial komersial (seperti sekolah swasta, rumah sakit swasta, Lembaga riset, pusat pendidikan swasta, poliklinik).
2. Dikarenakan listrik yang digunakan adalah untuk menyalakan pompa air dan hal tersebut peruntukkannya untuk aktifitas rumah tangga, maka tidak bisa dilayani dengan tarif sosial.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih