Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13233690

Rincian Aduan

LGWP13233690

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
05 Mar 2026
0 ditandai


Perihal: Aduan Manipulasi Plat Kendaraan Dinas (Plat Merah Diputihkan dan Ditutup Mika Gelap)

Kepada Yth.

Bapak Gubernur Jawa Tengah

di Tempat

Dengan hormat,

Saya sebagai masyarakat menyampaikan aduan terkait manipulasi tanda nomor kendaraan dinas milik pemerintah yang terbukti berdasarkan dokumentasi foto yang saya peroleh.

Pada dokumentasi tersebut terlihat sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V A/T tahun 2019 warna hitam metalik dengan nomor polisi H 1461 XB. Berdasarkan hasil penelusuran data kendaraan, kendaraan tersebut tercatat memiliki plat dasar merah (kendaraan dinas pemerintah) dan terdaftar pada Samsat Salatiga.

Namun pada kendaraan yang beroperasi di jalan, terlihat jelas bahwa:

  1. Plat dasar merah pada kendaraan tersebut telah diputihkan, sehingga tidak lagi terlihat sebagai kendaraan dinas pemerintah.
  2. Plat nomor ditutup menggunakan cover/mika plat berwarna gelap, sehingga nomor kendaraan menjadi tidak mudah terbaca dari jarak tertentu.
  3. Tindakan tersebut merupakan perubahan dan manipulasi terhadap TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan, karena setiap kendaraan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai spesifikasi yang ditetapkan dan tidak dimodifikasi.

Sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan menggunakan TNKB yang sah dan sesuai registrasi.
  • Peraturan Kepolisian tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur bahwa TNKB tidak boleh dimodifikasi, ditutup, atau diubah sehingga mengganggu keterbacaan identitas kendaraan.

Selain itu, kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya harus transparan dan tidak boleh disamarkan identitasnya dari publik.

Oleh karena itu, melalui aduan ini saya meminta kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1461 XB beserta instansi pemiliknya.
  2. Mengusut pihak yang bertanggung jawab atas perubahan plat merah menjadi tampak putih serta pemasangan mika gelap pada plat kendaraan.
  3. Apabila terbukti melanggar, agar diberikan sanksi tegas kepada oknum pengguna kendaraan dinas tersebut sesuai aturan disiplin ASN dan pengelolaan aset daerah.
  4. Menarik kendaraan dinas tersebut dari penggunaannya apabila terbukti disalahgunakan.
  5. Mencabut hak fasilitas kendaraan dinas dari oknum yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan disiplin.
  6. Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran penggunaan atau manipulasi tanda nomor kendaraan.
  7. Melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas agar seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB sesuai ketentuan tanpa manipulasi sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.

Aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan aset pemerintah, agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan dan tetap transparan kepada publik.

Demikian aduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Masyarakat


Disposisi

Jumat, 06 Maret 2026 - 13:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2026 - 11:53 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Terima kasih atas informasinya.Laporan telah kami verifikasi selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang terkait

Progress

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:19 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Salatiga oleh pimpinan DPRD yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) non-dinas (plat hitam), bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

 1. Status kendaraan

Kendaraan yang dimaksud merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Salatiga yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan dinas pimpinan DPRD. Seiring dengan pengadaan kendaraan dinas baru bagi pimpinan DPRD, kendaraan dimaksud saat ini tidak lagi menjadi kendaraan operasional utama pimpinan DPRD.

 2. Penggunaan sementara kendaraan

Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Kota Salatiga, kendaraan lama tersebut untuk sementara masih dipinjam dan digunakan oleh pimpinan DPRD sambil menunggu penataan kembali penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD.

 3. Penggunaan TNKB kendaraan

Terkait penggunaan TNKB plat hitam, hal tersebut bukan merupakan perubahan status kepemilikan kendaraan. Kendaraan tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Salatiga dan tidak dilakukan pengalihan kepemilikan kepada pihak manapun.

 4. Penertiban administrasi

Pemerintah Kota Salatiga melalui BPKPD akan melakukan penertiban administrasi penggunaan kendaraan dinas, termasuk:

 • Verifikasi data kendaraan pada daftar Barang Milik Daerah

 • Penataan kembali kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan oleh pimpinan DPRD

 • Penyesuaian penggunaan TNKB kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

 5. Dasar pengelolaan kendaraan dinas

Pengelolaan kendaraan dinas sebagai barang milik daerah dilaksanakan sesuai ketentuan antara lain:

 • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

 • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

 6. Komitmen pemerintah daerah

Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, serta akan melakukan penataan dan proses penarikan apabila terdapat penggunaan yang belum sesuai dengan ketentuan

Dikembalikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:46 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Bukan Milik Pemmerintah Provinsi Jawa Tengah (Kota Salatiga)

Disposisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan laporan aduan kami, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.