Perihal: Aduan Manipulasi Plat Kendaraan Dinas (Plat Merah Diputihkan dan Ditutup Mika Gelap)
Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Saya sebagai masyarakat menyampaikan aduan terkait manipulasi tanda nomor kendaraan dinas milik pemerintah yang terbukti berdasarkan dokumentasi foto yang saya peroleh.
Pada dokumentasi tersebut terlihat sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V A/T tahun 2019 warna hitam metalik dengan nomor polisi H 1461 XB. Berdasarkan hasil penelusuran data kendaraan, kendaraan tersebut tercatat memiliki plat dasar merah (kendaraan dinas pemerintah) dan terdaftar pada Samsat Salatiga.
Namun pada kendaraan yang beroperasi di jalan, terlihat jelas bahwa:
- Plat dasar merah pada kendaraan tersebut telah diputihkan, sehingga tidak lagi terlihat sebagai kendaraan dinas pemerintah.
- Plat nomor ditutup menggunakan cover/mika plat berwarna gelap, sehingga nomor kendaraan menjadi tidak mudah terbaca dari jarak tertentu.
- Tindakan tersebut merupakan perubahan dan manipulasi terhadap TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan, karena setiap kendaraan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai spesifikasi yang ditetapkan dan tidak dimodifikasi.
Sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan menggunakan TNKB yang sah dan sesuai registrasi.
- Peraturan Kepolisian tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengatur bahwa TNKB tidak boleh dimodifikasi, ditutup, atau diubah sehingga mengganggu keterbacaan identitas kendaraan.
Selain itu, kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya harus transparan dan tidak boleh disamarkan identitasnya dari publik.
Oleh karena itu, melalui aduan ini saya meminta kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:
- Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1461 XB beserta instansi pemiliknya.
- Mengusut pihak yang bertanggung jawab atas perubahan plat merah menjadi tampak putih serta pemasangan mika gelap pada plat kendaraan.
- Apabila terbukti melanggar, agar diberikan sanksi tegas kepada oknum pengguna kendaraan dinas tersebut sesuai aturan disiplin ASN dan pengelolaan aset daerah.
- Menarik kendaraan dinas tersebut dari penggunaannya apabila terbukti disalahgunakan.
- Mencabut hak fasilitas kendaraan dinas dari oknum yang bersangkutan sebagai bentuk penegakan disiplin.
- Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran penggunaan atau manipulasi tanda nomor kendaraan.
- Melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas agar seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB sesuai ketentuan tanpa manipulasi sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.
Aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan aset pemerintah, agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan dan tetap transparan kepada publik.
Demikian aduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Masyarakat