KEPADA PEMKOT SEMARANG
DISPERKIM KOTA SEMARANG
Menanggapi LGWP21075862 itu dokumentasi yg dikirim masih terpasang mika penutup plat berwarna gelap/kaca film alias belum dilepas. Kalau tidak mau melepas dan tidak mau membuang mika penutup plat berwarna gelap/kaca film tsb maka akan saya laporkan ke Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk dilakukan tilang dan upaya pelepasan paksa serta penyitaan mika penutup plat berwarna gelap karena itu sudah masuk pelanggaran hukum dan dalam UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ hal tsb dilarang karena membuat ketidakterbacaan/menyamarkan TNKB..
Mohon kirim dokumentasi bahwa mika penutup gelap nya sudah dilepas lalu dokumentasi mika penutup plat berwarna gelap nya dibuang ke sampah/diserahkan ke Kepolisian supaya tidal dipergunakan lagi !!!