Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13229677

Rincian Aduan

LGWP13229677

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Apr 2026
0 ditandai

KEPADA PEMKOT SEMARANG

DISPERKIM KOTA SEMARANG

Menanggapi LGWP21075862 itu dokumentasi yg dikirim masih terpasang mika penutup plat berwarna gelap/kaca film alias belum dilepas. Kalau tidak mau melepas dan tidak mau membuang mika penutup plat berwarna gelap/kaca film tsb maka akan saya laporkan ke Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk dilakukan tilang dan upaya pelepasan paksa serta penyitaan mika penutup plat berwarna gelap karena itu sudah masuk pelanggaran hukum dan dalam UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ hal tsb dilarang karena membuat ketidakterbacaan/menyamarkan TNKB..

Mohon kirim dokumentasi bahwa mika penutup gelap nya sudah dilepas lalu dokumentasi mika penutup plat berwarna gelap nya dibuang ke sampah/diserahkan ke Kepolisian supaya tidal dipergunakan lagi !!!

Disposisi

Jumat, 01 Mei 2026 - 06:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Progress

Minggu, 03 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, sudah admin informasikan ke bidang terkait untuk ditindaklanjuti

Selesai

Senin, 04 Mei 2026 - 12:09 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas laporannya, untuk unit mobil Dinas telah kami lakukan pencopotan pada bingkai plaat nomor mobil, berikut mika yang dimaksud dalam laporan, untuk itu mohon ijin laporan kami tutup