Rincian Aduan : LGWP13161029

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 03 Feb 2025

Ada parkir di Samsat Banyumas apakah itu legal karena kami tidak diberi tanda terima. Walaupun hanya Rp. 2.000 (Parkiran didalam samsat Banyumas).

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 03 Februari 2025 - 13:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2025 - 14:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 03 Februari 2025 - 14:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 06 Februari 2025 - 08:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat pagi kak, mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Terlampir kami sampaikan klarifikasi dari UPPD Kabupaten Banyumas.

Lampiran PDF