Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12990377

Rincian Aduan

LGWP12990377

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
24 Aug 2022
0 ditandai
Pengajuan tambah daya dari 1300 ke 2200 bisnis ditolak sama PLN dengan alasan tidak memenuhi kriteria karena listrik tidak murni dipakai untuk kegiatan bisnis. Lantas apakah seorang yg melakukan bisnis UMKM di rumah yg sekaligus dijadikan kegiatan usaha tidak boleh menggunakan listrik dengan tarif bisnis? Saya pelaku UMKM kegiatan usaha toko Sepatu, Sandal, Tas dan lain2nya di jalan Kandangan - Kaloran Km.3 Plumutan RT/RW. 04/04 Tepusen, Kaloran, Temanggung. Apakah kebijakan listrik bisnis hanya bisa dinikmati para pengusaha besar??? Ini saya pelaku UMKM yg hanya mengandalkan penghasilan di toko ini. Apakah pemerintah dan PLN benar2 sudah melakukan survey bahwa yg terjadi saat ini tarif listrik bisnis digunakan merni untuk kegiatan bisnis??? Apakah bapak gubernur perlu survey ketempat saya juga?? Ini benar2 sangat mengecewakan tidak sesua dengan yg digembar gemborkan pemerintah tentang segala kemudahan bagi pelaku UMKM.

Disposisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 01 September 2022 - 03:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

koordinasi dengan PLN

Selesai

Kamis, 01 September 2022 - 04:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Bahwa pelapor mengajukan tambah daya 2. Penolakan mendasar kepada saran agar mendapat pilihan untuk pemisahan instalasi listrik dan pasang baru dengan tarif bisnis 3. Terdapat kesalahpahaman yang mengakibatkan pelapor blm mengerti 4. selanjutnya telah dilakukan penjelasan kembali. Dan pelapor telah memahami, dan akan segera melakukan pemisahan instalasi listrik