Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12990377
KABUPATEN TEMANGGUNG, 24 Aug 2022
Pengajuan tambah daya dari 1300 ke 2200 bisnis ditolak sama PLN dengan alasan tidak memenuhi kriteria karena listrik tidak murni dipakai untuk kegiatan bisnis. Lantas apakah seorang yg melakukan bisnis UMKM di rumah yg sekaligus dijadikan kegiatan usaha tidak boleh menggunakan listrik dengan tarif bisnis? Saya pelaku UMKM kegiatan usaha toko Sepatu, Sandal, Tas dan lain2nya di jalan Kandangan - Kaloran Km.3 Plumutan RT/RW. 04/04 Tepusen, Kaloran, Temanggung. Apakah kebijakan listrik bisnis hanya bisa dinikmati para pengusaha besar??? Ini saya pelaku UMKM yg hanya mengandalkan penghasilan di toko ini. Apakah pemerintah dan PLN benar2 sudah melakukan survey bahwa yg terjadi saat ini tarif listrik bisnis digunakan merni untuk kegiatan bisnis??? Apakah bapak gubernur perlu survey ketempat saya juga?? Ini benar2 sangat mengecewakan tidak sesua dengan yg digembar gemborkan pemerintah tentang segala kemudahan bagi pelaku UMKM.
Disposisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 01 September 2022 - 03:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 01 September 2022 - 04:06 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL