Rincian Aduan : LGWP12896548

Verifikasi Public

KABUPATEN MAGELANG, 29 Jul 2019

Saya Hoki Gautama calon mahasiswa baru Universitas Tidar Magelang jurusan Teknik Sipil 2019. Saya merasa sangat keberatan dengan besaran UKT yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Tidar Magelang, karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi calon mahasiswa. Baik yang lolos melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun Ujian Mandiri tahun 2019. Termasuk saya sendiri mendapatkan UKT 4 juta per semester dan sumbangan pendidikan 5 juta, dimana saya sebelumnya peserta bidikmisi tetapi gagal di SNMPTN dan SBMPTN 2018 dan 2019. Besaran UKT yang dikeluarkan Universitas Tidar tidak sesuai dengan intruksi Kemenristekdikti Nomor:B/416/M/PR.03.04/2019 perihal ‘Pungutan Uang Pangkal dan atau Pungutan Lain Selain UKT’. Dimana di surat tersebut dalam memungut uang pangkal dan menentukan besaran UKT harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tarif Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya 2. Bagi mahasiwa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT 3. Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan Tetapi yang dilakukan Universitas Tidar tidak sesuai dengan intruksi Kemenristekdikti. Saya memahami Universitas Tidar membutuhkan biaya untuk membangun gedung baru, tetapi cara pihak universitas mendapatkan uang tidak dengan cara wajar (membabi buta dalam menarik biaya kuliah). Saya berasal dari keluarga yang kurang beruntung, juga mewakili teman teman saya yang berasal dari latar belakang yang sama, yang ingin melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Tetapi terhambat oleh pungutan biaya yang diputuskan oleh pihak universitas karena tidak memperhatikan kondisi ekonomi mahasiswa. Terlebih lagi orang tua saya single parents, bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat jauh dibawah UMK Kabupaten Magelang 1,8 juta. Saya juga penerima Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Ditambah lagi Universitas Tidar tidak memperhatikan intruksi Kemenristekdikti poin ke tiga, dimana memungut UKT harus berdasar prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan. Saya dan teman teman merasa tidak adil ketika orang miskin harus membayar UKT 4 juta dan sumbangan pendidikan 5 juta, sementara orang dari keluarga yang mampu seperti PNS maupun Pengusaha mendapatkan UKT lebih rendah, yaitu sekitar 2 juta kebawah. Perlu diperhatikan Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendiikan Nasional BAB 3 pasal 4, ayat 1, yang berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”. Juga dalam BAB 13 bagian kedua pasal 47, ayat 1 yang berbunyi “Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.”. Dalam memungut UKT pihak Universitas tidak memperhatikan poin ini, sehingga kami dari keluarga yang tidak mampu merasa terdiskriminasi karena pendidikan tinggi hanya dapat diraih oleh orang-orang kaya saja. Terlebih lagi UKT 4 juta dan sumbangan pendidikan yang harus dibayar sebelum tangal 5 Agustus 2019 sangat memberatkan warga Magelang dengan UMK yang terbilang kecil daripada daerah lain. Apalagi banyak orang tua mahasiswa yang masih mendapatkan gaji dibawah UMK dan jika tidak memenuhi ketentuan pihak universitas untuk membayar sesuai tengat waku yang ditentukan, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri. Saya harap pihak yang berwewenang bisa menindak tegas Universitas Tidar Magelang dan memberi bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang ingin berkuliah di Universitas Tidar Magelang. Demikian surat ini saya sampaikan. Terima Kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini