Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12881764
KOTA SEMARANG, 21 Jan 2021
Selamat sore, saya sedang membuat KK baru setelah menikah, minggu lalu saya mengurus surat pindah antar kecamatan dan KK milik mertua saya di Kecamatan Semarang Tengah dan dipihak Dukcapil disana saya hanya menunggu 1hari kerja setelah itu KK baru milik mertua saya dan surat cabut pindah antar wilayah suami saya sudah jadi. Setelah itu saya mengurus KK baru saya dan suami saya di Kecamatan Banyumanik, dan Dukcapil Banyumanik Memberi Waktu 10hari kerja untuk mengambil KK baru saya dan KK orang tua saya. Yang saya Pertanyaan kenapa durasi waktunya bisa berbeda padahal sesama Dukcapil??? Kenapa di Semarang Tengah bisa 1hari kerja sedangkan di Banyumanik harus memerlukan 10hari kerjaa??? Gimana kalau KK itu segera dibutuhkan? Mohon Penjelasannya kenapa bisa berbeda durasi kerjanya. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Januari 2021 - 02:58 WIB
Kota Semarang
Progress
Kamis, 28 Januari 2021 - 03:28 WIB
Kota Semarang
Selesai
Kamis, 28 Januari 2021 - 03:28 WIB
Kota Semarang