Rincian Aduan : LGWP12881764

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 21 Jan 2021

Selamat sore, saya sedang membuat KK baru setelah menikah, minggu lalu saya mengurus surat pindah antar kecamatan dan KK milik mertua saya di Kecamatan Semarang Tengah dan dipihak Dukcapil disana saya hanya menunggu 1hari kerja setelah itu KK baru milik mertua saya dan surat cabut pindah antar wilayah suami saya sudah jadi. Setelah itu saya mengurus KK baru saya dan suami saya di Kecamatan Banyumanik, dan Dukcapil Banyumanik Memberi Waktu 10hari kerja untuk mengambil KK baru saya dan KK orang tua saya. Yang saya Pertanyaan kenapa durasi waktunya bisa berbeda padahal sesama Dukcapil??? Kenapa di Semarang Tengah bisa 1hari kerja sedangkan di Banyumanik harus memerlukan 10hari kerjaa??? Gimana kalau KK itu segera dibutuhkan? Mohon Penjelasannya kenapa bisa berbeda durasi kerjanya. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini