Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12852931
Rincian Aduan
LGWP12852931
Selesai
Public
Mau tanya pak Ganjar Pranowo bapak saya perangkat desa blm di angkat jadi PNS,sudah 30thn lebih jadi perangkat desa,tp gaji.nya kok di potong ada apa ya?masak 1bln hanya menerima 500rb.salam dr KLATEN.terima kasih.
Disposisi
Senin, 26 September 2022 - 14:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 27 September 2022 - 08:21 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih, laporan kami teruskan pada OPD yang terkait
Selesai
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:58 WIBKabupaten Klaten
Berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Bupati Klaten Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Klaten.
Diatur :
a. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
b. Sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber pendapatan lain selain dana Desa.