Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12852931

Rincian Aduan

LGWP12852931

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
26 Sep 2022
0 ditandai
Mau tanya pak Ganjar Pranowo bapak saya perangkat desa blm di angkat jadi PNS,sudah 30thn lebih jadi perangkat desa,tp gaji.nya kok di potong ada apa ya?masak 1bln hanya menerima 500rb.salam dr KLATEN.terima kasih.

Disposisi

Senin, 26 September 2022 - 14:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 27 September 2022 - 08:21 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami teruskan pada OPD yang terkait

Selesai

Senin, 10 Oktober 2022 - 11:58 WIB

Kabupaten Klaten

Berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Bupati Klaten Nomor  96  Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Klaten.
Diatur :
a. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
 
b. Sumber dana  dari  Alokasi Dana Desa (ADD)  dan  sumber  pendapatan  lain  selain  dana Desa.