Rincian Aduan : LGWP12848851

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 05 Mar 2025

Dengan hormat, Saya adalah salah satu pelamar kategori PPG (P5) pada seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, ingin menyampaikan kekecewaan yang mendalam terkait informasi yang disampaikan BKD pada website https://laporgub.jatengprov.go.id/ mengenai keluhan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II. 1. Pada tahap pendaftaran, aplikasi mapping menunjukan formasi yang memungkinkan pelamar PPG Prajabatan mendaftar PPPK di lingkungan Pemprov Jateng. Namun, keputusan men-TMS kan 592 pelamar PPG prajabatan terasa tidak adil, terutama karena tidak ada penjelasan transparan sejak awal. 2. Sebagai peserta seleksi, kami sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam mengatur mekanisme seleksi, namun kami merasa bahwa ketidakpedulian BKD terhadap surat edaran dari GTK justru merugikan kami sebagai pelamar PPG. Surat edaran tersebut adalah upaya menjaga keadilan dan mencegah diskriminasi dalam proses seleksi, maka seharusnya hal ini dipertimbangkan dengan lebih serius oleh BKD, mengingat dampaknya terhadap peluang pelamar PPG yang telah mengikuti seluruh proses seleksi dengan harapan mendapatkan kesempatan yang adil. Selain itu, sikap BKD yang tidak melakukan penyesuaian terhadap edaran GTK, memberikan kesan bahwa perhatian terhadap ketidakadilan dalam pelaksanaan seleksi tidak diperhatikan. 3. Jika pemerintah provinsi bertujuan menyelesaikan permasalahan non ASN P1 di lingkungan provinsi jawa tengah, maka tindakan men - TMS kan PPG prajabatan tidak tepat, karena PPG prajabatan merupakan prioritas terakhir (P5) sehingga jika di sandingkan dalam seleksi kompetensi tentu PPG Prajabatan akan kalah dengan non ASN P1. Sehingga kekhawatiran tentang bertambahnya saingan menjadi tidak perlu bagi P1 ataupun GTT. Kami menuntut BKD Pemprov Jawa Tengah untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan, dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi pelamar PPG Prajabatan dalam seleksi PPPK tahap II. Terima kasih.

3 Orang Menandai Aduan Ini