PERIHAL : SANGGAHAN RESMI ATAS JAWABAN TIDAK SESUAI SUBSTANSI DAN BERSIFAT TEMPLATE – ADUAN LGWP91172363 (PENYALAHGUNAAN KENDARAAN DINAS)
Kepada Yth:
- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang
- Inspektur Kota Semarang
Tembusan:
Walikota Semarang
Dengan hormat,
Melalui pengaduan ini, masyarakat menyampaikan keberatan keras dan sanggahan resmi terhadap jawaban Pemerintah Kota Semarang pada aduan LGWP91172363, karena jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi aduan dan hanya berupa teks template administratifdari tindaklanjut pada aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP97167148.html
I. KETIDAKSESUAIAN JAWABAN DENGAN SUBSTANSI ADUANAduan LGWP91172363 secara jelas memuat:
- Permintaan pemeriksaan disiplin ASN
- Permintaan audit investigatif Inspektorat
- Permintaan penegakan pelanggaran hukum lalu lintas
- Fakta penggunaan kendaraan dinas secara pribadi
- Bukti foto eviden dan pengakuan pihak terkait
- Rujukan aduan sebelumnya LGWP38440213
Namun jawaban yang diberikan Pemkot Semarang hanya menyatakan:
diterbitkannya Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang penggunaan TNKB kendaraan dinas.Jawaban tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi pelanggaran yang dilaporkan, karena:
- Surat Edaran bersifat umum dan preventif, bukan penanganan kasus konkret.
- Tidak terdapat informasi pemeriksaan ASN.
- Tidak terdapat hasil audit Inspektorat.
- Tidak terdapat penjatuhan sanksi disiplin.
- Tidak terdapat koordinasi penegakan hukum.
Dengan demikian, jawaban tersebut tidak menjawab pokok aduan, melainkan hanya respons administratif dari template aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP97167148.html
.
II. FAKTA PENGGUNAAN JAWABAN TEMPLATEIsi tanggapan identik dengan beberapa aduan lain https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP97167148.html
terkait Penerbitan Surat Edaran Penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Semarang secara umum, sehingga menunjukkan:
- Respons tidak berbasis pemeriksaan kasus,
- Tidak menunjukkan proses klarifikasi faktual,
- Tidak mencerminkan tindak lanjut substantif.
Hal ini melanggar prinsip pelayanan pengaduan publik sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Perkara yang dilaporkan adalah fakta penggunaan kendaraan dinas sepeda motor:
Detail isi aduan ada pada lampiran dokumen PDF aduan ini dan aduan sebelumnyq
Peristiwa ini merupakan perbuatan konkret, bukan persoalan kurangnya regulasi, sehingga penerbitan Surat Edaran tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian perkara.
IV. TUNTUTAN TINDAK LANJUTMasyarakat meminta secara tegas:
- BKPP Kota Semarang melakukan pemeriksaan disiplin ASN secara resmi.
- Inspektorat Kota Semarang melaksanakan audit investigatif penggunaan kendaraan dinas.
- Disampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan dan jenis sanksi yang dijatuhkan.
- Dilakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas.
- Memberikan jawaban substantif berbasis hasil pemeriksaan, bukan jawaban template.
Pengaduan masyarakat tidak dapat dianggap selesai hanya denganjawaban template dari aduan lain tentang penerbitan Surat Edaran, karena hal tersebut tidak menyelesaikan pelanggaran yang telah terjadi.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata, maka masyarakat akan meneruskan pengawasan kepada instansi pengawas eksternal sesuai kewenangan yang berlaku.
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.
Hormat kami,
Masyarakat
Dokumen PDF terlampir