Senin, 17 Februari 2020 - 08:54 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
•Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
•Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.
Mohon disampaikan Nama, NIk, dan alamat sesuai KTP ybs, sehingga dapat dilakukan verifikasi data awal utuk diusulkan mendapat bantuan stimulan.