Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12614896

Rincian Aduan

LGWP12614896

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
20 Oct 2022
0 ditandai
Masih ada Rencana anggaran belanja komite di lingkungan sekolah di SMP negeri 1 Kranggan Total biaya 1.3 juta per siswa dengan jenis iuran di sebut infak

Disposisi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:36 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:16 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan Instansi Terkait

Progress

Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:32 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1.    Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2.    Berdasarkan  peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:37 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, semoga bermanfaat