Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12614896
Rincian Aduan
LGWP12614896
Selesai
Public
Masih ada Rencana anggaran belanja komite di lingkungan sekolah di SMP negeri 1 Kranggan Total biaya 1.3 juta per siswa dengan jenis iuran di sebut infak
Topik
Disposisi
Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:36 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:16 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan Instansi Terkait
Progress
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:32 WIBKabupaten Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Kamis, 27 Oktober 2022 - 10:37 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, semoga bermanfaat