Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12581609
KABUPATEN KENDAL, 25 Jan 2025
MENATA DAN MEMAJUKAN KOTA KENDAL Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ijinkan menyampaikan saran... ___ 1. Revitalisasi alun-alun kota [ dibuat seperti simpang lima sebagimana rencana jaman bupati Hendy boedoro ] 2. Pembangunan City walk [ dari KODIM - POLRES ] dan jalan dibuat dua arah steril dari mobil besar alias monster. 3. Revitalisasi trotoar - trotoar dan taman jalan di pusat kota kendal. 4. Revitalisasi dan modernisasi pasar kota Namun semua itu dapat terwujud jika MONSTER sudah tidak lagi masuk pusat kota... SARAN : Saran pertama adalah : membangun jalan baru lingkar utara dari timur UNISS sampai arteri kaliwungu [ rencana bupati widya kandi ] Opsi kedua : Setelah jalan akses KPI jadi, buat pertigaan menuju timur sampai karangsari untuk MONSTER ke arah timur, sementara yaang ke arah barat tetap lewat pemuda.. Opsi ketiga PALING MURAH : MONSTER dari barat lewat pemuda, sementara yg dari timur lewat tentara pelajar dengan pengetatan MONSTER agar masuk tol... AKSES KPI MENJADI PUSAT PERDAGANGAN DAN JASA SERTA WISATA Yaitu sisi timur jalan diperuntukkan bagi usaha dan jasa, ruko-ruko, restoran, pusat perbelanjaan.. Sisi barat untuk wisata sungai... Akses KPI itu juga akan bertemu dengan rencana jalan pesisir utara..... Hal ini dalam rangka realisasi PERPRES no 60 tahun 2022 tentang KEDUNGSEPUR yang menetapkan perkotaan kendal sebagai kawasan industri, perdagangan jasa dan pariwisata.. Semoga masukan ini bisa dipertimbangkan njeh
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 30 Januari 2025 - 07:31 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Selasa, 04 Februari 2025 - 10:55 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah Bapak/Ibu sampaikan.Dapat kami informasikan bahwa terkait usulan rekayasa lalu lintas tentang pengaturan jalur untuk kendaraan berat agar tidak melewati pusat kota sudah dikaji oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal dan sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Perubahan terkait rekayasa lalu lintas perlu kajian mendalam karena jalur yang digunakan saat ini terdapat beberapa kewenangan penanganan. Saat ini sedang tahap pengkajian oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.Terkait usulan pengembangan kawasan di sekitar KPI, Sesuai dengan arahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam hal ini, Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Patebon, Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kaliwungu, Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Brangsong.Kami sangat menghargai partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan masukan untuk pembangunan di Kabupaten Kendal ini. Kami berharap dukungan Bapak/Ibu untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku
Selesai
Selasa, 04 Februari 2025 - 10:57 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah Bapak/Ibu sampaikan.Dapat kami informasikan bahwa terkait usulan rekayasa lalu lintas tentang pengaturan jalur untuk kendaraan berat agar tidak melewati pusat kota sudah dikaji oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal dan sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Perubahan terkait rekayasa lalu lintas perlu kajian mendalam karena jalur yang digunakan saat ini terdapat beberapa kewenangan penanganan. Saat ini sedang tahap pengkajian oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.Terkait usulan pengembangan kawasan di sekitar KPI, Sesuai dengan arahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam hal ini, Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Patebon, Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kaliwungu, Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Brangsong.Kami sangat menghargai partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan masukan untuk pembangunan di Kabupaten Kendal ini. Kami berharap dukungan Bapak/Ibu untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku