Rincian Aduan : LGWP12549783

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 05 Oct 2020

Assalamualaikum Pak Gubernur, mohon agar KAUR/pamong desa Ngembak untuk dibina atau dicopot sekalian dari jabatannya, karena sudah lama menyuburkan penyakit masyarakat (Aktivitas miras, judi HK) dan karaoke/ dangdutan sampai tengah malam dilakukan dirumahnya, warganya susah istirahat malam, apalagi INI MASA PANDEMI COVID 19 masih berlangsung, kegiatannya terlalu BERBAHAYA bagi WARGA. Mohon direspon lebih Cepat Pak Gubernur biar usaha memutuskan rantai penyebaran COVID-19 bisa terwujud untuk JATENG YANG SEMAKIN GAYENG

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 05 Oktober 2020 - 11:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Berdasarkan aduan Saudara telah dilakukan klarifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Ngembak beserta Perangkat  dan Bhabinkamtibmas Desa Ngembak, maka tidak semua aduan tersebut benar, dan telah  diakui oleh Kaur / Pamong Desa tentang warga yang ada kalanya miras di tepi jalan depan halaman rumah , hal tersebut sudah tidak akan dilakukan lagi dengan di buktikan Surat Pernyataan yang diketahui Kepala Desa Ngembak dan Bhabinkamtibmas Desa Ngembak. Adapun bukti pertemuan koordinasi dan surat pernyataan sebagaimana terlampir.
Terimakasih.

Lampiran PDF