Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12540956
KABUPATEN DEMAK, 20 Mar 2022
Kepada Yth : 1. Kepala BBWS Pemali Juana (Muhammad Adek Rizaldi) 2. Kepala Balai PSDA Serang Lusi Juana (Agus Purwanto) 3. Kepala Satpol PP Kab. Demak (M Ridhodin) Kami ingin mengingatkan bahwa pada Hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 telah diadakan rapat di Balai Pertemuan Kantor Balai Desa Weding Kec. Bonang Kab. Demak Yang dihadiri oleh bebarapa instansi terkait dan masyarakat dengan acara : 1. Sosialisasi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang : Penetapan garis sempadan sungai dan danau 2. Pengamanan Aset Negara Dari hasil rapat tersebut memutuskan bahwa akan menertibkan pondasi maupun bangunan yang menyalahi aturan antara lain : => 5 kapling pondasi milik Abdul Ghofur (Kades Weding) => 2 Kapling pondasi milik Toat Desa Weding RT 01 RW 07 => 1 Kapling Bangunan permanen milik Muntasir Desa Weding RT 01 RW 09 => 1 Kapling Bangunan milik Nasekan Desa Ruwit Kec. Wedung Tetapi sampai saat ini hasil rapat tersebut tidak ditindak lanjuti oleh BBWS Pemali Juana maupun instansi terkait Kami mohon kepada Bapak Ganjar Pranowo bisa memerintahkan instansi terkait untuk melakukan penertiban bangunan yang berada di lahan BBWS Pemali Juana yang menyalahi aturan Karena selama ini sudah sering masyarakat mengadu lewat LAPORGUB (9x laporan) akan tetapi dari pihak BBWS Pemali Juana tidak serius dalam mengamanakan aset negara yang menjadi tanggung jawabnya (Diduga ada transaksi Jual beli kaplingan dibawah tangan yg dilakukan oleh oknum mafia tanah) Terimakasih Tembusan : 1. Gubernur Jawa Tengah (Sebagai Laporan)
Selesai
Senin, 21 Maret 2022 - 02:56 WIB
Admin Gubernuran