Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12537841

Rincian Aduan

LGWP12537841

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
21 Jan 2020
0 ditandai
Gan Nek ono kasus koyo ngene pak ganjar saget nangani nopo mboten,......... Getun banget aku prikso nang RS Ung, mlebu gowo bpjs class 1 rak langsung di tangani malah njaluk Kon umum, loro boyok'e rak iso nguyuh rak di tandangi langsung di dianogsa saraf kejepit langsung opname langsung oprasi tapi harus UMUM, nek ora umum rak gelem Opo meneh mong Kon turu nang kasur soko bar subuh tekan mengko Nek doktere teko lgi tindakan,,,,nek iso komplin karo sopo yo

Disposisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:31 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidanyamanan yang dirasakan. Terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit, setiap Rumah Sakit telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien dengan Jamian Kesehatan Nasional Kartu Idonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan terhadap pasien Umum. Sesuai kode etik seorang dokter akan melakukan pemeriksaan dan memberikan terapi sesuai indikasi medis. Perlu diketahui bahwa apabila terjadi perbedaan persepsi dapat dimungkinkan terjadi karena perjalanan penyakit tidak bisa diprediksi, bisa lambat ataupun cepat. Namun penjaminan JKN KIS harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai alur pelayanan dan berdasar indikasi medis bukan berdasar Atas Permintaan Pasien (APS).  Laporan yang disampaikan kami catat untuk difeedbackan ke pihak terkait guna peningkatan pelayanan dan memastikan peserta nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Apabila terdapat kendala dalam pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia sehat dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidanyamanan yang dirasakan. Terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit, setiap Rumah Sakit telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien dengan Jamian Kesehatan Nasional Kartu Idonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan terhadap pasien Umum. Sesuai kode etik seorang dokter akan melakukan pemeriksaan dan memberikan terapi sesuai indikasi medis. Perlu diketahui bahwa apabila terjadi perbedaan persepsi dapat dimungkinkan terjadi karena perjalanan penyakit tidak bisa diprediksi, bisa lambat ataupun cepat. Namun penjaminan JKN KIS harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai alur pelayanan dan berdasar indikasi medis bukan berdasar Atas Permintaan Pasien (APS).  Laporan yang disampaikan kami catat untuk difeedbackan ke pihak terkait guna peningkatan pelayanan dan memastikan peserta nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Apabila terdapat kendala dalam pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia sehat dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidanyamanan yang dirasakan. Terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit, setiap Rumah Sakit telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa membeda-bedakan pasien dengan Jamian Kesehatan Nasional Kartu Idonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan terhadap pasien Umum. Sesuai kode etik seorang dokter akan melakukan pemeriksaan dan memberikan terapi sesuai indikasi medis. Perlu diketahui bahwa apabila terjadi perbedaan persepsi dapat dimungkinkan terjadi karena perjalanan penyakit tidak bisa diprediksi, bisa lambat ataupun cepat. Namun penjaminan JKN KIS harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai alur pelayanan dan berdasar indikasi medis bukan berdasar Atas Permintaan Pasien (APS).  Laporan yang disampaikan kami catat untuk difeedbackan ke pihak terkait guna peningkatan pelayanan dan memastikan peserta nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Apabila terdapat kendala dalam pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia sehat dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400