Rincian Aduan : LGWP12507361

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 26 Mar 2020

Tolong denda orang orang yang masih menggelar acara yg melibatkan orang banyak seperti pernikahan. Merugikan orang lain soalnya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2020 - 11:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:29 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Jumat, 27 Maret 2020 - 12:56 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya. Saat ini laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/769  dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait

Selesai

Senin, 20 April 2020 - 14:13 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut ini tanggapan dari :   Admin Satpol PP
terima kasih atas informasinya

perlu kiranya disampaikan bhwa
Pemerintah kecamatan dan desa bersama unsur TNI Polri sdh diberikan mandat untuk menyarankn kuat agar menunda kegiatan pesta nikah atau sejenisnya yg bersifat mengumpulkan bnyk orang.

Jika tidak bisa ditunda, Kegiatan dibatasi pada unsur inti seperti akad nikah dgn dihadiri keluarga inti terbatas dengan bersyarat.

Syarat nya adl pelaksnaan protokoler pencegahan berupa : cek suhu badan, cuci / steril tangan dan jaga jarak antar orang.

Jika mereka nekad dengan keramaian yangnlyar biasa, polisi bisa membubarkan.

Sebaiknya tidak Usah hadir, sekalipun diundang.

siaga covid 19, jaga kesehatan, jaga jarak fisik dan tetap bersahabat

salam tangguh dan salam kemanusiaan
 

29 Mar 2020 

 

yang di