Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12487693
KABUPATEN SEMARANG, 01 May 2019
Pak Ganjar saya mau bertanya..apakah sebuah perusahaan (PT) mempunyai wewenang penuh mengenai aturan meniadakan libur nasional? sementara tdk mengganti jatah hari libur/memberikan kompensasi utk karyawannya. aturan perusahaan tersebut telah membuat terjadinya gonta-ganti karyawan karena merasa tidak nyaman dengan aturan tersebut. pertanyaan saya : 1. Apakah perusahaan tersebut melanggar undang2 yg sudah d tentukan mengenai pengadaan libur nasional? 2. Perusahaan menetapkan jam kerja dari pukul 07.30-19.00 tanpa adanya lembur, apakah jg melanggar sistem kerja 8 jam yg sudah d tentukan undang2? 3. Di perusahaan ini jg ada sistem potongan agent fee yang mencapai 25% dari bonus karyawan. sementara karyawan tdk mengetahui agent fee itu masuk kmn/utk siapa/knp angka prosentasenya sebesar itu? sekian pertanyaan dari saya, mohon penjelasan dari pihak yang bisa menangani ttg aturan2 ketenagakerjaan... terima kasih
Disposisi
Rabu, 01 Mei 2019 - 19:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Mei 2019 - 11:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI