Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12466966

Rincian Aduan

LGWP12466966

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
14 Oct 2022
0 ditandai
pak ganjar...di desa saya jalan parah seperti jln kampung yg tdk terawat.apakah dana desa itu anggaranya setiap tahun ada pak?soalnya di desa saya sdh lama jalan rusak.tepatnya di dsn nalen desa watuagung kec tuntang kab semarang.mohon di cek pak ganjar.maturnuwun

Disposisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:23 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera ditindaklanjuti. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

Progress

Senin, 21 Agustus 2023 - 10:42 WIB

Kabupaten Semarang

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang

sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6

(enam) tahun. RPJMDes Tahun 2019-2024 Desa Watuagung disusun secara partisipatif

yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki

kesempatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya pada saat musyawarah

dusun di 6 dusun (Dusun Dukoh, Dusun Watuagung, Dusun Glendang, Dusun Rembes,

Dusun Sokosewu dan Dusun Nalen).

Dibawah kepemimpinan Kepala Desa Bapak Heryu Cahyono telah ditetapkan

Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Desa Watuagung Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 18

Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2019 melalui musyawarah desa

(musdes), maka secara otomatis membuktikan bahwa Pemerintah Desa tidak

menutupi/mengatakan RPJMDes adalah dokumen rahasia, karena penyusunan dan

penetapannya sudah melibatkan masyarakat secara langsung mulai dari BPD,Ketua

RT/RW, dan tokoh masyarakat lainnya.

Pemerintah Desa Watuagung tidak mengerti apa yang dimaksud pelapor tentang

keterlambatan pembangunan jalan. Kemungkinan yang dimaksud oleh pelapor adalah

jalan poros desa, yang selama ini belum bisa direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten

Semarang. Berdasarkan aturan, jalan poros desa tidak dapat didanai/dibiayai oleh Dana

Desa.

Dokumen RPJMDes Desa Watuagung dapat diakses oleh masyarakat karena

setiap kegiatan musyawarah dusun (musdus) Pemdes Watuagung sudah memberikan

hardcopy ke masyarakat/peserta Musdus (Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, PKK, Kader

Posyandu, Kelompok Tani, Karang Taruna/Remaja).

Kegiatan Musdus telah dilaksanakan di masing-masing Dusun di bulan Juli-Agustus, dimana salah satunya pada hari senin, tanggal 12 Juli 2022 pukul 19.30

bertempat di Rumah Bapak Sugiyanto (Ketua RW 02) Dusun Watuagung, Pemerintah

Desa Watuagung melaksanakan kegiatan musyawarah Dusun (musdus) untuk

penyusunan RKPDES Tahun 2023. Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Desa

Watuagung memaparkan dokumen RPJMDES. Dapat kami buktikan dengan foto

kegiatan (terlampir).

Selesai

Selasa, 12 September 2023 - 11:24 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan tertindaklanjuti