Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12464459

Rincian Aduan

LGWP12464459

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
17 Jun 2022
0 ditandai
Berkaitan dengan kenaikan kelas SD mungseng 1.adanya iuran kenaikan kelas wajib yang katanya untuk sykuran sebesar 125.000..dan bila tidak memberi maka rapot tidak di berikan..apakah ini wajar..dan juga biaya2 lain yang terbilang cukup banyak..buku..parent..dll.

Disposisi

Jumat, 17 Juni 2022 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:36 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih Akan Kami sampaikan instansi terkait  

Progress

Senin, 04 Juli 2022 - 12:39 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas informasi yang telah diberikan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Dindikpora Kabupaten Temanggung telah melakukan proses tindak lanjut dan klarifikasi di lapangan terkait dengan laporan yang sudah diterima
2.    Berdasarkan hasil klarifikasi yang ada di lapangan, ditemukan fakta bahwa satuan pendidikan melaksanakan beberapa kegiatan yang membutuhkan kontribusi/iuran dari wali murid serta beberapa biaya lainnya.
3.    Pihak satuan pendidikan belum melaksanakan sosialisasi dan penjelasan kepada wali murid berkaitan dengan poin 2 tersebut.
4.    Pihak Dindikpora Kabupaten Temanggung telah melakukan proses evaluasi kepada satuan pendidikan agar dikemudian hari apabila melaksanakan sebuah kegiatan/rencana kegiatan agar melakukan sosialisasi dan pemberitahuan sejelas-jelasnya kepada wali murid.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Selesai

Rabu, 27 Juli 2022 - 08:03 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih, Pemkab Temanggung baru membangun WAGE (kanal aduan melalui WhatsApp) mohon doanya dan tunggu!!