Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:45 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 11:34 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Banyumas :
bahwa tanah desa tidak bisa dijadikan tanah perumahan atau tanah Hak Milik Perorangan. Jika saudari memerlukan info lebih lengkap silahkan datang ke Kantah Kab.Banyumas setiap hari kerja, terima kasih.