Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12394613

Rincian Aduan

LGWP12394613

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
09 Mar 2022
0 ditandai
Tanah bengkok desa kelurahan kranji yang menjadi perumahan menjadi sertifikat hak milik.. Apakah bisa tanah desa di jadikan perumahan, dengan nama kapling pemda...

Disposisi

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 11:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Banyumas : bahwa tanah desa tidak bisa dijadikan tanah perumahan atau tanah Hak Milik Perorangan. Jika saudari memerlukan info lebih lengkap silahkan datang ke Kantah Kab.Banyumas setiap hari kerja, terima kasih.