Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12394613
Rincian Aduan
LGWP12394613
Selesai
Public
Tanah bengkok desa kelurahan kranji yang menjadi perumahan menjadi sertifikat hak milik.. Apakah bisa tanah desa di jadikan perumahan, dengan nama kapling pemda...
Disposisi
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 11:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Banyumas :
bahwa tanah desa tidak bisa dijadikan tanah perumahan atau tanah Hak Milik Perorangan. Jika saudari memerlukan info lebih lengkap silahkan datang ke Kantah Kab.Banyumas setiap hari kerja, terima kasih.