Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12388937
KABUPATEN CILACAP, 05 Dec 2023
SAMSAT Keliling Majenang, Cilacap, Jawa Tengah melakukan pungli & praktek pencaloan. Saya membayar pajak kendaraan bermotor, petugas Imam mengatakan biaya Rp. 245.000,-, padahal yang tercantum Rp. 242.000,-. Saya menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,-lalu dikembalikan Rp. 5.000,-. Saya memperhatikan sejak saya datang, petugas selalu menyebutkan akhir nominal antara lima ribuan atau puluhan ribu, tidak pernah menyebutkan misal dua ribu atau seribu. Ada calo juga yang memfasilitasi jika membayar pajak tanpa membawa KTP. Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 05 Desember 2023 - 14:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Januari 2024 - 08:51 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Senin, 08 Januari 2024 - 08:51 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Senin, 08 Januari 2024 - 08:53 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan telah ditindaklajuti oleh samsat terkait
kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami