Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12388937

Rincian Aduan

LGWP12388937

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
05 Dec 2023
0 ditandai
SAMSAT Keliling Majenang, Cilacap, Jawa Tengah melakukan pungli & praktek pencaloan. Saya membayar pajak kendaraan bermotor, petugas Imam mengatakan biaya Rp. 245.000,-, padahal yang tercantum Rp. 242.000,-. Saya menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,-lalu dikembalikan Rp. 5.000,-. Saya memperhatikan sejak saya datang, petugas selalu menyebutkan akhir nominal antara lima ribuan atau puluhan ribu, tidak pernah menyebutkan misal dua ribu atau seribu. Ada calo juga yang memfasilitasi jika membayar pajak tanpa membawa KTP. Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 05 Desember 2023 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 08 Januari 2024 - 08:51 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 08 Januari 2024 - 08:51 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Senin, 08 Januari 2024 - 08:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah ditindaklajuti oleh samsat terkait
kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami