Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12388937
Rincian Aduan
LGWP12388937
Selesai
Public
Lampiran
SAMSAT Keliling Majenang, Cilacap, Jawa Tengah melakukan pungli & praktek pencaloan.
Saya membayar pajak kendaraan bermotor, petugas Imam mengatakan biaya Rp. 245.000,-, padahal yang tercantum Rp. 242.000,-. Saya menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,-lalu dikembalikan Rp. 5.000,-. Saya memperhatikan sejak saya datang, petugas selalu menyebutkan akhir nominal antara lima ribuan atau puluhan ribu, tidak pernah menyebutkan misal dua ribu atau seribu. Ada calo juga yang memfasilitasi jika membayar pajak tanpa membawa KTP. Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 05 Desember 2023 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 08 Januari 2024 - 08:51 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 08 Januari 2024 - 08:51 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Senin, 08 Januari 2024 - 08:53 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan telah ditindaklajuti oleh samsat terkait
kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami