Mobil dinas tersebut digunakan untuk apa? Dalam rangka kedinasan atau di luar kedinasan? Lampirkan bukti pendukung jika memang untuk kedinasan dan beri sanksi tegas disiplin PNS jika digunakann di luar kedinasan
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12384766
Disposisi
Sabtu, 07 Maret 2026 - 06:11 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Maret 2026 - 14:31 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Terima kasih atas informasinya. Laporan telah kami verifikasi selanjutnya akan kami sampaikan kepada yang terkait
Dikembalikan
Jumat, 13 Maret 2026 - 09:28 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
(Kota Salatiga)
Disposisi
Jumat, 13 Maret 2026 - 10:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Maret 2026 - 10:16 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan laporan aduan kami, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.
Dikembalikan
Jumat, 13 Maret 2026 - 10:48 WIBKota Salatiga
Setelah dikonfirmasi dengan bidang Barang Milik Daerah , mobil dengan nopol tersebut tidak terdata dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) sehingga bukan kepemilikan Pemkot Salatiga 🙏
Disposisi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:28 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 17 Maret 2026 - 09:23 WIBKota Semarang
Disposisi
Selasa, 17 Maret 2026 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Maret 2026 - 11:59 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 17 Maret 2026 - 11:59 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 31 Maret 2026 - 13:52 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan dugaan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas berplat merah telah ditindaklanjuti secara administratif kepada OPD/pejabat terkait dan dilaporkan hasilnya kepada atasan langsung dari yang bersangkutan. Adapun terkait permohonan saudara mengenai permintaan bukti-bukti pendukung, perlu kami sampaikan bahwa permintaan dokumen negara yang dianggap sebagai informasi publik kami sarankan bisa melalui PPID. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (INSPEKTORAT)