Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12326368

Rincian Aduan

LGWP12326368

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
30 Dec 2023
2 ditandai
LAPOR.!!!!! Sawah” yang masih sangat produktif di sewa dan akan di ambil batu dan pasirnya oleh penambang ilegal Sedangkan yang tidak mau menyewakan sawahnya di intimidasi di dusun BULUPITU desa SUROKONTO KULON kecamatan PAGERUYUNG kabupaten KENDAL #SAVE PETANI

Disposisi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 02 Januari 2024 - 06:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 15 Januari 2024 - 06:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Pada hari Rabu, 3 Januari 2024 kami ke Desa Surokonto Kulon menemui Kades dan Kadus Bulupitu, diperoleh informasi antara lain : 

a. Tidak ada pemaksaan sewa sawah di Dusun Bulupitu;

b. Warga menawarkan sawahnya untuk dibeli;

c. Diperoleh informasi juga bahwa pemrakarsa kegiatan penambangan yaitu Sdr. Khumaidi alias Ambon;

d. Pada hari rabu tersebut kami tidak bisa ke Dusun Bulupitu karena akses jalan sangat sulit disebabkan malam nya hujan deras.

2. Terkait informasi point 1C, di atas kami juga melakukan komunikasi pada khumaidi malalui telpon, diperoleh informasi bahwa urusan jual beli/sewa lahan diserahkan pada beberapa orang warga desa Surokonto Kulon.

3. Pada hari Selasa, 9 Januari 2024, kami melakukan tinjauan lapangan lagi untuk menemui adik dari pelapor (bertemu di Weleri, karena yg bersangkutan takut) diperoleh informasi antara lain: 

a. Bahwa ada upaya dari tim nya Sdr. Khumaidi (Ambon) bagi para pemilik lahan untuk di sewa/dibeli yg nantinya akan ditambang;

b. Ada beberapa warga yg bersedia disewa lahannya, ada juga yg tidak bersedia;

c. Bagi yg tidak bersedia ada yg khawatir mendapatkan sanksi sosial dan sawahnya beda ketinggian dgn sawah sebelahnya yg dilakukan penambangan.

4. Selanjutnya kami menuju sawah yg informasi nya ada kegiatan penambangan. 

5. Sampai pada tapak lokasi (sawah dimaksud) dijumpai adanya 3 excavator yg melakukan penambangan batu di sawah dekat kali kuto Desa Surokonto Kulon dan 20 dump truck pada koordinat sampel zona 49 M (UTM) BT. 392.618 m U/S 9.226.457 m.

6. Berdasarkan informasi lapangan, diketahui bahwa pelaku kegiatan tersebut yaitu Sdr. Khumaidi (Ambon), juga sebagai pemilik 3 excavator dan 20 dump truck.

7. Lokasi kegiatan setelah dioverlaykan dgn WIUP/SIPB CV. BSI berada diluar berjarak -+ 600 m (terlampir), sehingga kegiatan ditapak lokasi termasuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI). 

8. Sehubungan dgn hal tersebut kami telah membuat surat penghentian kegiatan PETI kepada Sdr. Khumaidi

9. Sdr. Khumaidi (ambon), merupakan Direktur CV. Bumi Subur Indonesia yg telah memperoleh WIUP Komoditas Batuan (Sirtu) tgl 27 Oktober 2023 

10. Dokumentasi tinjauan lapangan terlampir.

Selesai

Senin, 15 Januari 2024 - 06:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih