Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12206405
Rincian Aduan
LGWP12206405
Lampiran
Disposisi
Selasa, 18 April 2023 - 09:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 April 2023 - 10:40 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Selasa, 18 April 2023 - 12:16 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas perdagangan
Selesai
Selasa, 18 April 2023 - 13:47 WIBKabupaten Kudus
info dari dinas perdagangan :
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tanah milik Pemerintah Daerah dapat digunakan dengan mempertimbangkan fungsi pemanfaatan tanah, rencana pembangunan kedepan dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tanah yang dipergunakan untuk pembangunan kios tersebut peruntukkannya bukan untuk lahan parkir melainkan tanah yang belum dimanfaatkan, sehingga dapat dimanfaatkan apabila diperlukan. Kios yang dibangun peruntukannya untuk jualan ayam bukan untuk bubut ayam.
3. Kawasan Pasar Baru apabila ada yang kotor dapat segera dilaporkan ke Koordinator Pasar untuk dapat diatasi tenaga kebersihan pasar.