Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12206405

Rincian Aduan

LGWP12206405

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
18 Apr 2023
0 ditandai
Mohon bantuan dan keadilannya pak gub, kondisi penataan pasar baru kudus sangatlah kotor dan terlalu nyata dalam permainan politik maupun orang dalam. Tempat yang dulunya tempat parkir lahannya di sewakan oleh dinas perdagangan, dan sekarang di buka bubutan padahal tempat parkir berada di sebelah persis bubutan permanen yang dibangun dinas diawal pembangunan pasar. TERUS NASIB KITA BAGAIMANA PAK... Kita sudah bertemu kepala dinas perdagangan kudus, karena beliau seorang kepala maka keputusan terserah beliau, kita sudah ke DPR kudus TIDAK ADA PERKEMBANGAN, kita sudah sampe ke BUPATI KUDUS malah dimaki maki. Pasar Baru Kudus banyak bangunan bangunan bubut liar yang belum ada surat ijinnya pak mohon bantuannya pak ini urusan perut.

Disposisi

Selasa, 18 April 2023 - 09:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Selasa, 18 April 2023 - 10:40 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Selasa, 18 April 2023 - 12:16 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan dinas perdagangan

Selesai

Selasa, 18 April 2023 - 13:47 WIB

Kabupaten Kudus

info dari dinas perdagangan :

Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tanah milik Pemerintah Daerah dapat digunakan dengan mempertimbangkan fungsi pemanfaatan tanah, rencana pembangunan kedepan dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tanah yang dipergunakan untuk pembangunan kios tersebut peruntukkannya bukan untuk lahan parkir melainkan tanah yang belum dimanfaatkan, sehingga dapat dimanfaatkan apabila diperlukan. Kios yang dibangun peruntukannya untuk jualan ayam bukan untuk bubut ayam.

3. Kawasan Pasar Baru apabila ada yang kotor dapat segera dilaporkan ke Koordinator Pasar untuk dapat diatasi tenaga kebersihan pasar.