Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12170497

Rincian Aduan

LGWP12170497

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
05 Aug 2026
0 ditandai

Hal: Laporan Pengaduan dan Permohonan Penindakan Indikasi Tindak Pidana Perburuan, Pemeliharaan, dan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah

di Tempat

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan laporan pengaduan terkait indikasi aktivitas perburuan, pemeliharaan, serta perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di wilayah hukum Jawa Tengah. Untuk efektivitas penindakan dan pembongkaran jaringan/sindikat, mohon BKSDA Jawa Tengah dapat berkolaborasi dan berkoordinasi langsung dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Berikut rincian fakta dan bukti temuan di lapangan (media sosial Facebook):

1. Identitas Terduga Pelaku & Lokasi

  • Nama Akun Facebook: Dyan Sinatra
  • Tautan Profil Facebook: https://www.facebook.com/dianmaelowpeace31
  • Lokasi Terduga Pelaku: Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

2. Bukti Aktivitas Perdagangan/Pemeliharaan Satwa Terkini

Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, pelapor menemukan unggahan penawaran satwa dilindungi pada grup Facebook "Jual Beli Hewan Blora". Keterangan unggahan menunjukkan materi baru saja diunggah 1 hari sebelumnya (Selasa, 4 Agustus 2026). Terduga pelaku mempublikasikan hasil perburuan berupa anakan/lolohan burung Alap-Alap Black-winged Kite (BWK) untuk diperjualbelikan yang berlokasi di Grobogan.

  • Tautan Unggahan 1: https://www.facebook.com/share/p/1bYKSXBwDC/
  • Tautan Unggahan 2: https://www.facebook.com/share/p/1HtXi3KCqL/

3. Bukti Rekam Jejak Pemeliharaan Satwa Dilindungi Lainnya

Berdasarkan penelusuran riwayat aktivitas akun terduga pelaku, yang bersangkutan juga secara terbuka memelihara satwa dilindungi lainnya berupa Burung Nuri Papua (diunggah pada 18 September 2024).

  • Tautan Unggahan Reels: https://www.facebook.com/reel/875319581220239/?app=fbl

Mempertimbangkan tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, saya memohon agar pihak BKSDA Jawa Tengah bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra dapat segera:

  1. Melakukan verifikasi dan investigasi mendalam terhadap pemilik akun tersebut.
  2. Melakukan operasi penindakan serta penyitaan terhadap satwa-satwa dilindungi yang dikuasai terduga pelaku.
  3. Mengusut tuntas dugaan jaringan/sindikat perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah Jawa Tengah.

Atas perhatian, pemrosesan cepat, dan tindakan tegas dari BKSDA Jawa Tengah beserta Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, saya ucapkan terima kasih.


Disposisi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Progress

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selesai

Kamis, 06 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.


Saat ini, pengaduan terkait Penegakan Hukum Kehutanan dan KSDAHE dapat disampaikan melalui website pengaduan resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan di https://pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id/. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor setempat sesuai dengan wilayah kejadian.


Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Anda dalam mendukung upaya perlindungan hutan dan satwa serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.