Hal: Laporan Pengaduan dan Permohonan Penindakan Indikasi Tindak Pidana Perburuan, Pemeliharaan, dan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Yth. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan laporan pengaduan terkait indikasi aktivitas perburuan, pemeliharaan, serta perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di wilayah hukum Jawa Tengah. Untuk efektivitas penindakan dan pembongkaran jaringan/sindikat, mohon BKSDA Jawa Tengah dapat berkolaborasi dan berkoordinasi langsung dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Berikut rincian fakta dan bukti temuan di lapangan (media sosial Facebook):
1. Identitas Terduga Pelaku & Lokasi
- Nama Akun Facebook: Dyan Sinatra
- Tautan Profil Facebook: https://www.facebook.com/dianmaelowpeace31
- Lokasi Terduga Pelaku: Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
2. Bukti Aktivitas Perdagangan/Pemeliharaan Satwa Terkini
Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, pelapor menemukan unggahan penawaran satwa dilindungi pada grup Facebook "Jual Beli Hewan Blora". Keterangan unggahan menunjukkan materi baru saja diunggah 1 hari sebelumnya (Selasa, 4 Agustus 2026). Terduga pelaku mempublikasikan hasil perburuan berupa anakan/lolohan burung Alap-Alap Black-winged Kite (BWK) untuk diperjualbelikan yang berlokasi di Grobogan.
- Tautan Unggahan 1: https://www.facebook.com/share/p/1bYKSXBwDC/
- Tautan Unggahan 2: https://www.facebook.com/share/p/1HtXi3KCqL/
3. Bukti Rekam Jejak Pemeliharaan Satwa Dilindungi Lainnya
Berdasarkan penelusuran riwayat aktivitas akun terduga pelaku, yang bersangkutan juga secara terbuka memelihara satwa dilindungi lainnya berupa Burung Nuri Papua (diunggah pada 18 September 2024).
- Tautan Unggahan Reels: https://www.facebook.com/reel/875319581220239/?app=fbl
Mempertimbangkan tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, saya memohon agar pihak BKSDA Jawa Tengah bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra dapat segera:
- Melakukan verifikasi dan investigasi mendalam terhadap pemilik akun tersebut.
- Melakukan operasi penindakan serta penyitaan terhadap satwa-satwa dilindungi yang dikuasai terduga pelaku.
- Mengusut tuntas dugaan jaringan/sindikat perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah Jawa Tengah.
Atas perhatian, pemrosesan cepat, dan tindakan tegas dari BKSDA Jawa Tengah beserta Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, saya ucapkan terima kasih.